Kasus Impor Gula, Para Pakar Hukum Nilai Irman Gusman Tak Bersalah

Jum'at, 28 Desember 2018 - 11:33 WIB
Kasus Impor Gula, Para...
Kasus Impor Gula, Para Pakar Hukum Nilai Irman Gusman Tak Bersalah
A A A
PADANG - Sejumlah pakar hukum berpendapat bahwa mantan Ketua DPD Irman Gusman tidak bersalah dalam kasus gula impor yang kini menjeratnya. Hal ini terungkap dalam diskusi akademik tentang kasus mantan Ketua DPD Irman Gusman yang digelar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Rabu 12 Desember 18.

Diskusi itu melibatkan sejumlah guru besar dan pakar hukum serta masyarakat dari berbagai perguruan tinggi. Acara itu juga diisi dengan bedah buku Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman yang diterbitkan di Jakarta belum lama ini.

Para pembicara dalam diskusi ilmiah adalah guru besar hukum dan masyarakat Universitas Diponegoro Prof Dr Suteki, guru besar hukum Universitas Padjadjaran Bandung yang juga mantan ketua Komisi Yudisial (KY), dan Prof Dr Eman Suparman. Kemudian advokat Maqdir Ismail, budayawan Dr Radar Panca Dahana, serta dua guru besar hukum pidana Unand yaitu Prof Dr Elwi Danil dan Prof Dr Ismansyah.

Dalam diskusi itu disebutkan, buku Menyibak Kebenaran berisi anotasi atau pendapat hukum terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah menjatuhkan pidana pokok selama 4 tahun 6 bulan dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun kepada Irman Gusman, terhitung sejak berakhirnya pidana pokok yang dia jalani.

Anotasi diberikan oleh belasan guru besar hukum yang juga melakukan eksaminasi terhadap amar putusan pengadilan dan menyimpulkan bahwa Irman Gusman semestinya dibebaskan dari semua dakwaan. Sebab, terdapat berbagai kesalahan dan kerancuan yang terjadi dalam penanganan kasusnya, mulai sejak dia ditangkap KPK pada 16 September 2016 sampai dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Buku itu mengutip pendapat pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Prof Dr Eddy Hieriej. Ia menyimpulkan bahwa terdapat kekeliruan yang nyata dari hakim yang menangani perkara Irman, karena pasal dakwaannya tidak tepat.

Eddy juga berpendapat, Irman tak bisa dihukum dengan tuduhan telah memengaruhi kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menyalurkan gula ke Sumatera Barat. Sebagai Ketua DPD saat itu, Irman tidak memiliki kewenangan dalam jabatannya untuk menentukan distribusi impor gula.

“Tindakan Irman pun tak bisa dikatakan berlawanan dengan kewajiibannya, karena DPD tidak memiliki kewenangan ataupun kewajiban tentang kebijakan pergulaan,” kata Eddy.

Selain itu, tindakan memperdagangkan pengaruh, sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) belum bisa diterapkan pidananya terhadap Irman. Itu dikarenakan belum ada pasal-pasal sanksinya dalam hukum positif negara, baik dalam UU Tipikor maupun dalam KUHP, meskipun sudah diratifikasi dengan UU No 7/2006.

Pakar hukum pidana lainnya yang juga menyampaikan pandangannya dalam buku tersebut adalah Prof Dr Andi Hamzah. Dia adalah anggota Panitia Seleksi Pembentukan KPK dan perumus UU Tipikor. Hamzah berpendapat, Irman Gusman tidak layak dihukum karena negara tidak memberikan kewenangan kepada DPD untuk mengurusi impor dan distribusi gula.

Dia pun menegaskan, seharusnya KPK mengedepankan upaya-upaya pencegahan, bukan mengedepankan operasi tangkap tangan (OTT). “Dalam kasus Irman, tugas mulia penegak hukum adalah mencegah kejahatan, bukan menciptakan kejahatan,” ucap Hamzah.

Prof Eman Suparman di dalam buku itu menuturkan, uang negara yang dihabiskan mulai dari proses penyadapan terhadap Irman Gusman hingga penangkapan sampai dijatuhkannya putusan pengadilan ternyata jauh lebih besar daripada uang Rp100 juta yang dianggap sebagai suap terhadap mantan ketua DPD itu.

Intinya para guru besar hukum dalam buku Menyibak Kebenaran berpendapat bahwa Irman tidak semestinya dihukum. Karena sekarang sudah telanjur dihukum, Irman harus dibebaskan karena proses hukumnya cacat hukum.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6722 seconds (0.1#10.140)