Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemenperin Rampungkan Regulasi Turunan Permendag

Senin, 22 April 2024 - 18:05 WIB
loading...
A A A
Kemenperin terus berupaya menumbuhkan kemampuan industri nasional serta mendorong investasi terutama produk produk hilir yang volume impornya besar, seperti AC, mesin cuci, kulkas, mengingat produk-produk tersebut sudah tersedia di dalam negeri. Impor dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan bagi pemenuhan kebutuhan konsumen.

"Kami menegaskan, impor tidak dilarang, namun diatur volumenya sehingga kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional bisa meningkat," ujarnya.

Febri juga menyoroti upaya mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023. Menurutnya hal itu hanya akan mematikan produk produk dalam negeri.

"Karena itu, kembali adanya upaya merubah Permendag ini dikawatirkan akan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang pada gilirannya akan mematikan industri dalam negeri," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah tengah mengevaluasi aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023.

Kesiapan sistem Pertimbangan Teknis (Pertek) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) jadi acuan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengatakan bahwa dalam revisi permendag No.36/2023, pihaknya juga bakal mengevaluasi soal lartas impor yang selama ini banyak dikeluhkan para pengusaha sejak aturan diimplementasikan per 10 Maret 2024.

"Soal lartas ini sedang dibahas terus," kata Budi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (19/4/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evita DPR Soroti Ruwetnya...
Evita DPR Soroti Ruwetnya Industri Tekstil Nasional
Jadi Wakil Ketua Pansus...
Jadi Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Lola Dorong Industri Nasional Kuat dan Terlindungi
Prabowo dan Putin Sepakati...
Prabowo dan Putin Sepakati Kerja Sama Energi, Pendidikan, hingga Industri
Truk Dilarang Beroperasi...
Truk Dilarang Beroperasi selama 17 Hari saat Lebaran, DPR: Bebani Industri dan Sopir
Stafsus Menaker: Kemajuan...
Stafsus Menaker: Kemajuan Dunia Industri Wajib Diikuti Kesejahteraan Pekerja
Sinergi Asprindo dan...
Sinergi Asprindo dan Kemendes PDT Bangun Kampung Industri
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
International Industrial...
International Industrial Week Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Dorong Daya Saing Industri Melalui Inovasi dan Kemitraan Strategis
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Rekomendasi
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Berita Terkini
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved