Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemenperin Rampungkan Regulasi Turunan Permendag

Senin, 22 April 2024 - 18:05 WIB
loading...
Lindungi Industri Dalam...
Kemenperin menyelesaikan penyusunan hampir seluruh regulasi pendukung bagi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan hampir seluruh regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Kemenperin menegaskan, rampungnya regulasi ini menunjukan upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri.

"Saat ini telah terdapat regulasi pendukung berupa kriteria teknis dalam bentuk peraturan Menteri Perindustrian untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden," ujar Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Sebut Revisi Permendag 50 Segera Keluar, Teten: Jangan Sampai Barang Murahan Masuk

Ia menambahkan, masih terdapat peraturan yang belum selesai disusun yaitu persetujuan teknis (Pertek) untuk komoditas ban. Sedangkan untuk komoditas-komoditas lainnya seperti pemrosesan permintaan impor produk hilir sudah berjalan.

"Rata-rata penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan hingga mendapat nomor perundangannya, baru setelahnya dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan," jelasnya.

Febri menjelaskan, komoditas impor yang membutuhkan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri. Sedangkan untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar karena tidak ada pengaturan larangan terbatas (lartas).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evita DPR Soroti Ruwetnya...
Evita DPR Soroti Ruwetnya Industri Tekstil Nasional
Jadi Wakil Ketua Pansus...
Jadi Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Lola Dorong Industri Nasional Kuat dan Terlindungi
Prabowo dan Putin Sepakati...
Prabowo dan Putin Sepakati Kerja Sama Energi, Pendidikan, hingga Industri
Truk Dilarang Beroperasi...
Truk Dilarang Beroperasi selama 17 Hari saat Lebaran, DPR: Bebani Industri dan Sopir
Stafsus Menaker: Kemajuan...
Stafsus Menaker: Kemajuan Dunia Industri Wajib Diikuti Kesejahteraan Pekerja
Sinergi Asprindo dan...
Sinergi Asprindo dan Kemendes PDT Bangun Kampung Industri
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
International Industrial...
International Industrial Week Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Dorong Daya Saing Industri Melalui Inovasi dan Kemitraan Strategis
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Rekomendasi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Gol Messi Bawa Argentina...
Gol Messi Bawa Argentina Unggul atas Aljazair di Babak Pertama
Mulai Tahun Depan, Grammy...
Mulai Tahun Depan, Grammy Awards Tambah Kategori Musik Pop Asia
Berita Terkini
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved