Pakar: Kebijakan WFH bagi ASN Terkesan Tidak Adil dengan Sektor Swasta

Rabu, 17 April 2024 - 14:58 WIB
loading...
A A A
Achmad menambahkan, terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan WFH untuk ASN dapat dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab, yakni ASN mungkin tidak benar-benar bekerja saat WFH namun tetap menerima gaji. Dia menyoroti perlunya aturan yang tegas dan sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa kebijakan WFH diterapkan dengan benar dan ASN tetap menjalankan tugasnya dengan baik.

"Secara keseluruhan, kebijakan WFH bagi ASN memerlukan evaluasi mendalam untuk memastikan bahwa penerapannya tidak hanya memenuhi kebutuhan ASN tetapi juga menjaga keseimbangan dan keadilan antara sektor publik dan swasta. Ini adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, produktif, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat."

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan pengombinasian tugas bagi para ASN pada tanggal 16-17 April 2024. Khusus untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau WFH maksimal 50 persen. Kebijakan ini diambil dalam rangka memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," kata Anas dalam keterangannya, Sabtu (13/4/2024).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen. Instansi ini seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," ujarnya.

Sementara, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/ paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," tuturnya.



Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. "Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” katanya.

Dia juga meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran. "Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," pungkasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6853 seconds (0.1#10.140)