Pakar: Kebijakan WFH bagi ASN Terkesan Tidak Adil dengan Sektor Swasta

Rabu, 17 April 2024 - 14:58 WIB
loading...
A A A
Ketidakjelasan dalam penerapan kebijakan WFH, menurutnya, juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kualitas pelayanan publik yang disediakan oleh ASN. ASN perlu memiliki pemahaman yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab mereka selama periode WFH, serta mendapatkan dukungan yang memadai dari pihak manajemen untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif.



"Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi mendalam terhadap kebijakan WFH ini, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk ASN, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat mendukung kinerja ASN secara optimal, meminimalkan ketidakpastian, dan menghindari konflik antar lembaga atau dengan masyarakat. Evaluasi ini juga harus mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap sektor swasta dan keseimbangan antara kepentingan ASN dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan."

Achmad menambahkan, terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan WFH untuk ASN dapat dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab, yakni ASN mungkin tidak benar-benar bekerja saat WFH namun tetap menerima gaji. Dia menyoroti perlunya aturan yang tegas dan sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa kebijakan WFH diterapkan dengan benar dan ASN tetap menjalankan tugasnya dengan baik.

"Secara keseluruhan, kebijakan WFH bagi ASN memerlukan evaluasi mendalam untuk memastikan bahwa penerapannya tidak hanya memenuhi kebutuhan ASN tetapi juga menjaga keseimbangan dan keadilan antara sektor publik dan swasta. Ini adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, produktif, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat."

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan pengombinasian tugas bagi para ASN pada tanggal 16-17 April 2024. Khusus untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau WFH maksimal 50 persen. Kebijakan ini diambil dalam rangka memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," kata Anas dalam keterangannya, Sabtu (13/4/2024).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen. Instansi ini seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)