Syahrul Yasin Limpo Panik Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Rabu, 17 April 2024 - 13:17 WIB
loading...
Syahrul Yasin Limpo...
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut panik saat mengetahui rumah dinasnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut panik saat mengetahui rumah dinasnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan ajudan SYL, Panji Hartanto.

Diketahui, SYL mengetahui kabar tersebut saat melakukan perjalanan dinas luar negeri di Spanyol. Panji yang saat itu mendampingi, menyebutkan SYL panik ketika mendengar rumah dinasnya digeledah.

"Saudara kan langsung dengan terdakwa waktu itu, gimana terdakwa waktu itu gimana? apakah beliau tenang tenang aja atau ada kelihatan agak panik atau apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: SYL Hubungi Firli saat Rumah Dinasnya Digeledah KPK, Isi Pesan Langsung Dihapus

"Bapak (SYL) panik," jawab Panji menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Setelah mendengar kabar yang dimaksud, Panji menyebutkan SYL memerintah dirinya untuk mengecek kondisi terkini rumah yang digeledah. "Yang geledah ini KPK masalahnya kan, pasti panik secara psikologis. Apa yang disampaikan (SYL) ke saudara?" tanya Hakim.

"Disuruh cek kondisi di Jakarta," jawab saksi.

Panji menyebutkan, pengecekan tersebut ia lakukan dengan menghubungi penjaga rumah yang bernama Ubadiah. "Yang saudara tahu setelah penggeledahan itu, apa yang diambil dari rumdin?" tanya Rianto.

"Informasinya ada uang," jawab Panji.

"Uang berapa banyak?" cecar Hakim.

"Kurang lebih Rp40 miliar," timpal saksi.

"Uang cash?" tanya Hakim lagi.

"Mata uang asing sama senjata," ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved