Panglima TNI Ubah Penyebutan KKB Jadi OPM, Pengamat: Sudah Mengancam Kedaulatan

Sabtu, 13 April 2024 - 11:18 WIB
loading...
Panglima TNI Ubah Penyebutan KKB Jadi OPM, Pengamat: Sudah Mengancam Kedaulatan
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengubah penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengubah penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM). Penyebutan tersebut dinilai tepat untuk organisasi pemberontak di Papua.

"Terkait dengan usulan Panglima TNI bahwa istilah KKB diganti OPM ada hal yang pada hakekatnya lebih cocok untuk organisasi pemberontak di Papua," ujar Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, Sabtu (13/4/2024).

Mantan anggota Komisi l DPR ini menegaskan, pemerintah harus berani menentukan bahwa OPM adalah separatis atau pemberontak bersenjata sehingga militer bisa melaksanakan operasi militernya.



"Istilah KKB jangan dipakai lagi karena sudah tidak cocok dengan perkembangan yang ada di mana sudah mengancam kedaulatan negara khususnya wilayah Papua," ujar Nuning, sapaan akrabnya.

Selain itu, pemerintah juga bisa menggunakan istilah KST (Kelompok Separatis Teroris) atau pemberontak bersenjata. Selama masih disebut kriminal maka hanya sebatas kejahatan publik. Hal ini tentu persenjataannya juga bukan seperti untuk menghadapi kaum separatis.



"Berikutnya terkait dengan jenis senjata dan bom yang digunakan oleh teroris masih tergolong konvensional, maka masuk kewenangan Polri," katanya.

Tetapi jika senjata dan bom yang digunakan oleh teroris tergolong senjata pemusnah massal atau Weapon of Mass Deatruction seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI.

"Saat ini kita hadapi masalah cepat, tepat dalam bertindak, kalau kita tidak cepat lakukan serangan maka prajurit kita banyak yang gugur. Dalam hal ini yang diserang kan KST bukan OAP yang pro NKRI," ujarnya
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)