Polisi Ungkap Nomor Mesin dan Rangka Gran Max Kecelakaan Tol Japek Sudah Terblokir

Selasa, 09 April 2024 - 14:50 WIB
loading...
Polisi Ungkap Nomor...
Polisi mengungkap nomor mesin dan rangka mobil Daihatsu Gran Max yang mengalami kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 telah terblokir lama. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap nomor mesin dan rangka mobil Daihatsu Gran Max yang mengalami kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 telah terblokir lama. Polisi masih mendalami alasan di balik pemblokiran nomor rangka dan mesin Gran Max maut tersebut.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, tengah menyelidiki lebih lanjut identitas pengemudi Gran Max. Sementara ini, dia hanya bisa memastikan kondisi mesin mobil yang secara hukum bermasalah.



"Semalam kita langsung mengecek, yang jelas nomor rangka, nomor mesin mobil tersebut posisi saat ini dalam posisi diblokir," ujarnya di Command Center KM 29, Selasa (9/4/2024).

Kondisi terblokirnya nomor rangka tersebut masih dalam penyelidikan. Banyak faktor pemblokiran nomor mesin karena itu pihaknya belum bisa memastikan lebih lanjut.

"Saya lagi telusuri blokir karena apa, blokir bisa pidana, ETLE, blokir data, nah ini kita telusuri," kata Aan.

Kepolisian telah mengerahkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58. Olah TKP dengan metode TAA untuk mengetahui penyebab kecelakaan fatal tersebut.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)