Mendatangkan 500 TKA China di Tengah Pandemi Dinilai Aneh dan Konyol

Jum'at, 01 Mei 2020 - 10:23 WIB
loading...
Mendatangkan 500 TKA...
Mendatangkan 500 TKA China di Tengah Pandemi Dinilai Aneh dan Konyol
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menganggap rencana mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang akan bekerja di Perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry di Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) aneh dan konyol di masa pandemi Corona atau covid-19.

Ujang menyatakan, di satu sisi masyarakat Indonesia diminta tetap tinggal di rumah untuk mencegah penyebaran corona yang makin hari makin bertambah jumlahnya. Namun di sisi lain ada yang mendatangkan 500 TKA dari China.

"Langkah aneh dan konyol jika pemerintah pusat akan mendatangkan 500 TKA China di masa pandemi ini," ujar Ujang saat dihubungi SINDOnews, Jumat (1/5/2020).

Menurut Ujang, ini jelas kebijakan yang salah dan keliru dan ngawur. "Kebijakan yang akan menampar muka pemerintah sendiri. Kebijakan yang berlawanan dengan aturan pemerintah sendiri terkait pemutusan mata rantai penyebaran corona," imbuhnya. (Baca juga: Rencana Kedatangan 500 TKA China Melukai Perasaan Publik ).

Maka, menurut Ujang, wajar jika masyarakat, DPRD, dan Gubernur Sulawesi Tenggara menolak rencana kehadiran 500 TKA dari China tersebut. Ia menilai, masyarakat, DPRD, dan Gubernur Sulawesi Tenggara sangat rasional, dan masih waras. Berani menolak kebijakan dari pusat.

Ujang meminta pemerintah jangan buat kebijakan yang aneh-aneh di saat wabah corona ini belum bisa diatasi. Ia meminta pemerintah untuk fokus saja menyelesaikan secepat mungkin persoalan corona ini, agar masyarakat bisa kembali hidup normal.

"Kasihan masyarakat. Sudah ketakutan karena corona, ketakutan karena akan menghadapi kelaparan, ketakutan dan resah juga dengan akan datangnya 500 TKA dari China tersebut," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Mendobrak Batas: 36...
Mendobrak Batas: 36 Profesi Buktikan Tunanetra Mampu Taklukkan Sektor Formal
Shelter Indonesia Perkenalkan...
Shelter Indonesia Perkenalkan Ekosistem Digital untuk Operasional Terintegrasi
Mengurai Dampak Sosial...
Mengurai Dampak Sosial dan Lingkungan PSN Batang
Kemnaker Dorong Pengantar...
Kemnaker Dorong Pengantar Kerja Perkuat Inovasi dan Adaptif
Peran Strategis Ekosistem...
Peran Strategis Ekosistem Aplikasi Meningkatkan Daya Saing UMKM Digital
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
UBM Bahas Tren Tenaga...
UBM Bahas Tren Tenaga Kerja Pariwisata Global di Studium Generale 2026
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Rekomendasi
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Tren Perawatan Kulit...
Tren Perawatan Kulit Regeneratif Makin Diminati, Teknologi DNA Ikan Trout Jadi Sorotan
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved