Kepala BP2MI Minta Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Ditinjau Lagi

Sabtu, 06 April 2024 - 18:27 WIB
loading...
Kepala BP2MI Minta Kebijakan...
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta agar kebijakan dan pengaturan terkait impor barang milik pekerja migran Indonesia ditinjau lagi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta agar kebijakan dan pengaturan terkait impor barang milik pekerja migran Indonesia ditinjau lagi. Benny bersama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya meninjau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Samudera Agung Logistics di Osowilangun Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/4/2024).

Benny menjelaskan, kunjungan itu adalah kolaborasi dengan Dirjen Bea Cukai, beserta para stakeholder lain yang ingin diperkuat. Sebelumnya, mereka melakukan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah pada 4 April 2024.

Dia menuturkan, pada masa kritis penumpukan barang pekerja migran Indonesia pada Desember 2023 menyebabkan ada lambatnya, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga: Benny Rhamdani Resmikan Ruangan Wartawan BP2MI dan Luncurkan 6 Ambulans

“Penumpukan barang pekerja migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini,” katanya.

Namun, Benny menyesalkan semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang pekerja migran Indonesia yang dirumuskan dalam bentuk relaksasi pada Permendag 36/2023 menyebabkan kesimpangsiuran terhadap kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan. “Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 Tahun 2023 harus ditinjau kembali,” tuturnya.

Dia pun sadar bahwa peraturan dari Kemendag dan Peraturan Menteri Keuangan ini menyasar kepada importir bermodal besar yang nakal memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi untuk dijual kembali ke Indonesia. Dia memberikan contoh, orang bervisa turis yang memasukkan barang mewah seperti motor mewah, spare part modifikasi, tas branded, dan sebagainya.

“Tetapi pada praktiknya, para pekerja migran Indonesia yang membawa barang-barang harian selalu terkena imbasnya,” ungkapnya.

Dia menilai relaksasi dengan pembatasan ini adalah pintu masuk bagi relaksasi total barang pekerja migran Indonesia meski kebijakan relaksasi total untuk barang pekerja migran Indonesia belum terwujud. “Bukan suatu kesalahan jika suatu peraturan dirubah karena bertentangan dengan kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki sependapat dengan pernyataan Benny tentang Bea Cukai yang hanya sebagai pelaksana di lapangan, bukan pada perumus peraturan. Dia menambahkan, Bea Cukai juga ingin semua proses kerja mudah, termasuk bagi pekerja migran Indonesia.

“Siapa yang tidak mau kemudahan kerja? Tetapi kami wajib mengikuti alur proses. Sejumlah 57% barang kiriman adalah milik pekerja migran Indonesia, sisanya bukan. Bagi kami validitas data tentang mana barang pekerja migran Indonesia, dan mana yang bukan, penting bagi kami,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Kasus TPPO Turun Signifikan,...
Kasus TPPO Turun Signifikan, Hendarsam: Kerentanan di Daerah Migran Masih Tinggi
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 3.570 WNI dari Malaysia
Mahasiswa dan Pekerja...
Mahasiswa dan Pekerja Asing Kini akan Dipaksa Tinggalkan AS untuk Ajukan Green Card
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Rekomendasi
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved