Kuasa Hukum Hadirkan 2 Ahli di Sidang Lanjutan PK Irman Gusman

Rabu, 14 November 2018 - 11:20 WIB
Kuasa Hukum Hadirkan 2 Ahli di Sidang Lanjutan PK Irman Gusman
Kuasa Hukum Hadirkan 2 Ahli di Sidang Lanjutan PK Irman Gusman
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Rabu (14/11/2018).

Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, kubu Irman menghadirkan dua ahli. "Yang sudah datang ahli dari Padang. Kita dengarkan saja keterangannya nanti," ujar Kuasa Hukum Irman, Maqdir Ismail kepada SINDOnews.

Maqdir telah menghadirkan tiga ahli untuk bersaksi di persidangan sebelumnya. Ketiganya yakni, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Pakar Pidana Andi Hamzah dan Chairul Huda.

Ketiganya mengungkapkan bahwa PK Irman Gusman bisa diajukan karena ada novum baru. Para ahli juga menilai langkah jaksa menjadikan konvensi internasional antikorupsi atau UNCIC sebagai dasar hukum untuk menjerat Irman Gusman tidak tepat.

Konvensi internasional tersebut belum bisa dijadikan rujukan hukum karena belum berlaku sebagai hukum nasional. Kedudukan konvensi internasional tersebut masih sebagai janji Indonesia untuk mengadopsinya ke dalam hukum nasional.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6259 seconds (0.1#10.140)