Opsi Diskualifikasi Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka, Ini Penjelasan Mahfud MD

Kamis, 04 April 2024 - 19:40 WIB
loading...
Opsi Diskualifikasi...
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD memberikan keterangan kepada media di Taman Suropati, Jakarta, Kamis (4/4/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD turut mengomentari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengenai beberapa opsi soal putusan sengketa Pilpres 2024. Mahfud menilai salah satu opsi yang diberikan pakar hukum tata negara itu bisa menjadi pilihan yang memungkinkan, yakni diskualifikasi kemenangan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka .

"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu, kan opsi ya, terserah MK-nya saja," kata Mahfud saat ditemui di Taman Suropati, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Mahfud menegaskan, hal tersebut legal secara hukum karena tertuang dalam Pasal 8 ayat 2 UUD 1945. Ketika kemenangan wapres didiskualifikasi, kata Mahfud, maka presiden akan mengusulkan dua nama wapres ke MPR untuk mengisi kekosongan.



"Kalau presiden bersama wakil presiden yang berhalangan kan opsinya partai atau koalisi partai pengusung itu mengusulkan calon baru tapi yang milih MPR, kan gitu kan," katanya.

"Kalau yang berhalangan wapresnya karena misalnya persoalan hukum yang dilantik, lalu presiden mengajukan dua nama untuk dipilih oleh MPR dalam waktu 60 hari, itu tadi yang ditulis oleh Denny Indrayana sebagai salah satu opsi," sambungnya.

Namun Mahfud menegaskan, itu bukan satu-satunya opsi putusan sengketa Pilpres. Ada pilihan lain, seperti pemungutan suara ulang, hingga diskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran. "Menurut saya, dasarnya ada tapi opsi lain masih banyak," katanya.

Baca juga: Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman Paman Gibran
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Berita Terkini
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved