Kejagung Buka Peluang Periksa Sandra Dewi terkait Kasus Korupsi IUP PT Timah

Rabu, 03 April 2024 - 19:24 WIB
loading...
Kejagung Buka Peluang Periksa Sandra Dewi terkait Kasus Korupsi IUP PT Timah
Kejagung membuka peluang memeriksa aktris Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah IUP PT Timah Tbk. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa aktris Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah IUP PT Timah Tbk. Diketahui Hervey Moeis suami Sandra Dewi terseret dalam kasus tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan tidak menutup kemungkinan Sandra Dewi bakal diperiksa dalam kasus yang menyeret suaminya tersebut. "Ya tidak menutup kemungkinan juga akan dipanggil dan diklarifikasi," kata Ketut di Kejagung, Rabu (3/4/2024).

Namun demikian, pemanggilan Sandra Dewi ke Kejagung itu tergantung dengan alat bukti yang ada. Jika ditenukan fakta hukum untuk melakukan pemeriksaan pihaknya tidak segan memanggil Sandra Dewi. "Semua tidak ada yang tidak mungkin, sepanjang ada fakta hukumnya ada alat bukti yang mengarah kesana pasti kita akan periksa," tambahnya.



Sekadar informasi, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024 oleh Kejagung. Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus ini.

Awalnya, Harvey menghubungi eks Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sekitar 2018-2019.



Kemudian, untuk melancarkan aksinya dalam melakukan kegiatan pertambangan yang diduga ilegal itu, Harvey melakukannya dengan seolah olah menyewa peleburan ke PT Timah.

Selanjutnya, Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk meng-cover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Sarana dan prasarana dana CSR itu dikelola melalui Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)