Barang Sitaan Kejagung, 4 Apartemen Mewah di Jaksel Dilelang

Rabu, 03 April 2024 - 14:49 WIB
loading...
Barang Sitaan Kejagung, 4 Apartemen Mewah di Jaksel Dilelang
Badan Pemulihan Aset Kejagung akan melaksanakan proses aanwijzing atau lelang atas barang rampasan berupa empat unit apartemen milik terpidana Jimmy Sutopo. Foto/Gedung Kejagung/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan kegiatan proses aanwijzing atau lelang serta atas barang rampasan berupa empat unit apartemen milik terpidana Jimmy Sutopo. Barang tersebut merupakan sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, lelang dilakukan pada Kamis 4 April 2024. Proses lelang dilakukan dalam dua waktu berbeda pada pukul 10.00-11.00 WIB dan 13.00-14.00 WIB.

"Dua unit Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A berlokasi di Jalan Prof Dr Satrio Kav Nomor 3 dan 5, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta," kata Ketut, Rabu (3/4/2024).



Sementara dua unit lainnya yakni Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2 berlokasi di Jalan Senopati Raya, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

"Hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama Terpidana Jimmy Sutopo," jelasnya.

Diketahui, lelang barang rampasan akan dilaksanakan pada Kamis 18 April 2024 dengan total objek lelang sebanyak tujuh Apartemen di Provinsi DKI Jakarta. Lelang juga dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dengan alamat domain portal.lelang.go.id.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)