Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Penuhi Panggilan Bareskrim
Rabu, 03 April 2024 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Adapun kelima tersangka kasus tersebut adalah ER alias AW (39) dan A alias AE (37) yang masih berada di Jerman. Lalu SS (65), MZ (60), dan AJ (52).
Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Baca juga: Maruf Amin Anggap Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Memalukan
Lalu Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Baca juga: Maruf Amin Anggap Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Memalukan
Lalu Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
(kri)
Lihat Juga :