Resmi Kirim Surat Panggilan kepada 4 Menteri, MK: Pihak yang Dipanggil Wajib Hadir
Selasa, 02 April 2024 - 22:12 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Eny Nurbaningsih mengungkap alasan yang membuat pihaknya memutuskan untuk memanggil empat menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Diketahui, keempat menteri yang dipanggil adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Baca juga: Empat Menteri Jokowi Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres, Istana Tak Beri Arahan Khusus
"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut," kata Eny kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Diketahui, keempat menteri yang dipanggil adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Baca juga: Empat Menteri Jokowi Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres, Istana Tak Beri Arahan Khusus
"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut," kata Eny kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
(kri)
Lihat Juga :