KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar terhadap Andhi Pramono
Senin, 01 April 2024 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Ali membeberkan bahwa total aset milik Andhi Pramono yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK mencapai puluhan miliar rupiah dan masih terus dilakukan penelusuran.
"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar. Dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ungkapnya.
Sebelumnya, Andhi Pramono dijatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp1 miliar yang dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024) pagi.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum," kata Djuyamto saat membacakan vonis.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan TPPU, KPK Sita Lahan Milik Andhi Pramono di Banyuasin
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan," pungkasnya.
"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar. Dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ungkapnya.
Sebelumnya, Andhi Pramono dijatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp1 miliar yang dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024) pagi.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum," kata Djuyamto saat membacakan vonis.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan TPPU, KPK Sita Lahan Milik Andhi Pramono di Banyuasin
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :