Alasan Bareskrim Terapkan TPPO dalam Kasus Program Magang 1.047 Mahasiswa ke Jerman
loading...

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Foto/Dok SINDOnews/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan alasan penerapan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap lima tersangka kasus pengiriman 1.047 mahasiswa dengan program magang ke Jerman. Alasannya, karena terjadi ekploitasi dalam pengiriman ribuan mahasiswa tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan para mahasiswa tersebut tidak dipekerjakan sesuai dengan jurusan dan program magang yang diklaim para tersangka.
"Moso mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang, ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situlah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang mungkin itu penjelasan kami," kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Mahasiswa Korban Perdagangan Orang di Jerman Dieksploitasi Jadi Kuli Panggul
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan para mahasiswa tersebut tidak dipekerjakan sesuai dengan jurusan dan program magang yang diklaim para tersangka.
"Moso mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang, ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situlah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang mungkin itu penjelasan kami," kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Mahasiswa Korban Perdagangan Orang di Jerman Dieksploitasi Jadi Kuli Panggul
Lihat Juga :