Alasan Bareskrim Terapkan TPPO dalam Kasus Program Magang 1.047 Mahasiswa ke Jerman

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:29 WIB
loading...
Alasan Bareskrim Terapkan...
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Foto/Dok SINDOnews/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan alasan penerapan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap lima tersangka kasus pengiriman 1.047 mahasiswa dengan program magang ke Jerman. Alasannya, karena terjadi ekploitasi dalam pengiriman ribuan mahasiswa tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan para mahasiswa tersebut tidak dipekerjakan sesuai dengan jurusan dan program magang yang diklaim para tersangka.

"Moso mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang, ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situlah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang mungkin itu penjelasan kami," kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Sabtu (30/3/2024).





Namun, belum bisa memerinci keuntungan para pelaku TPPO. Karena harus ada pemeriksaan secara utuh terhadap kelima tersangka kasus tersebut. Sedangkan saat ini, baru tiga tersangka yang diperiksa, sebab dua lainnya berada di Jerman.

"Untuk keuntungan secara rinci kami belum bisa merinci. Kita tentu saja mencari sebuah pembuktian kepada tersangka yang dua sebagai agen sampai sekarang belum kita dapatkan, belum kita periksa," kata Djuhandhani.

Keuntungan kasus TPPO itu, kata Djuhandani, akan diketahui secara detail setelah penyidik memeriksa kedua tersangka yang masih berada di Jerman. Diketahui, keduanya berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

Mereka juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO). "Tentu saja hasil keuntungan dan lain sebagainya belum bisa kita rinci secara detail, makanya kami belum bisa menyampaikan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)