Pemuda Indonesia Desak Mesir dan Yordania Buka Perbatasan untuk Kemanusiaan

Jum'at, 29 Maret 2024 - 16:35 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Anggota Presidium FYP Hadi Kusuma mengungkapkan, sebagaimana ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, implementasi resolusi gencatan senjata kali ini tidak boleh gagal.

“Penjajah Israel terbukti melanggar resolusi tersebut dengan terus melakukan serangan terhadap wilayah Gaza pascaresolusi ini disetujui, maka sanksi keras, tegas, dan berdampak harus dijatuhkan oleh PBB kepada penjajah Israel,” kata Hadi saat berorasi di depan Kantor Kedutaan Besar Mesir, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

Adapun aksi yang berlangsung di dua titik kantor kedutaan besar ini berakhir beberapa saat menjelang waktu berbuka puasa. Massa membubarkan diri dengan tertib, juga terlihat di antara kerumunan massa ada yang menunggu sampai waktu berbuka puasa bersama-sama dengan peserta aksi lainnya.

Berikut tuntutan For You Palestine (FYP) yang terdiri dari para pemuda Indonesia ini:

1. Mengutuk kejahatan genosida dan apartheid yang dilakukan penjajah Israel dan terus berlangsung terhadap seluruh rakyat Palestina.

2. Menuntut PBB bersama OKI, Liga Arab dan masyarakat dunia, serta organisasi-organisasi internasional lainnya ikut terlibat aktif dalam mengawasi pelaksanaan resolusi ini.

3. Memberikan sanksi hukum yang tegas kepada Israel bila kembali tidak menaati resolusi yang disepakati oleh PBB.

4. Menuntut dengan tegas pertanggung jawaban terhadap kejahatan-kejahatan yang telah dilakukan oleh penjajah Israel melalui peradilan internasional.

5. Menuntut Mesir dan Yordania segera merealisasikan resolusi DK PBB dengan membuka seluas-luasnya pintu perbatasan guna kebutuhan memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza.

6. Menuntut Mesir dan Jordan membuka akses seluas-luasnya bagi relawan kemanusiaan dengan menghilangkan hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar sebagaimana diatur hukum humaniter internasional serta Resolusi 2712 (2023) dan 2720 (2023).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)