Ketua MK Akui Mesti Hati-hati Penuhi Permintaan Pemanggilan 4 Menteri di Sidang PHPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tengah mempertimbangkan pemanggilan Menteri Kabinet Indonesia Maju yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keputusan apakah permohonan dipenuhi harus diperimbangkan secara hati-hati.
“Harus dicermati ini perkara inter partes, adversarial. Ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan dengan keberpihakan, jadi memang harus hati-hati,” ujar Suhartoyo, Kamis (28/3/2024).
Keputusan pemanggilan 4 menteri harus berasal dari pertimbangan Mahkamah untuk mencari kebenaran suatu dalil. Artinya, dalam hal ini posisi 4 menteri bukan sebagai saksi atau ahli dari para pemohon.
“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan,” ucapnya.
Dalam posisi Mahkamah memanggil menteri demi kepentingannya sendiri, maka 2 pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan. Pemanggilan menteri tergantung pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Sehingga, kalau dihadirkan juga Mahkamah yang memerlukan. Para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,” kata Suhartoyo.
Kubu Anies-Muhaimin meminta MK mempertimbangkan untuk memanggil Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, serta Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Usulan itu diamini kubu Ganjar-Mahfud. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyinggung usulan pemanggilan menteri itu dalam rangka mengklarifikasi penyaluran bansos.
“Harus dicermati ini perkara inter partes, adversarial. Ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan dengan keberpihakan, jadi memang harus hati-hati,” ujar Suhartoyo, Kamis (28/3/2024).
Keputusan pemanggilan 4 menteri harus berasal dari pertimbangan Mahkamah untuk mencari kebenaran suatu dalil. Artinya, dalam hal ini posisi 4 menteri bukan sebagai saksi atau ahli dari para pemohon.
“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan,” ucapnya.
Dalam posisi Mahkamah memanggil menteri demi kepentingannya sendiri, maka 2 pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan. Pemanggilan menteri tergantung pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Sehingga, kalau dihadirkan juga Mahkamah yang memerlukan. Para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,” kata Suhartoyo.
Kubu Anies-Muhaimin meminta MK mempertimbangkan untuk memanggil Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, serta Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Usulan itu diamini kubu Ganjar-Mahfud. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyinggung usulan pemanggilan menteri itu dalam rangka mengklarifikasi penyaluran bansos.
(jon)