Ketua MK Akui Mesti Hati-hati Penuhi Permintaan Pemanggilan 4 Menteri di Sidang PHPU
Jum'at, 29 Maret 2024 - 06:24 WIB
loading...
Ketua MK Suhartoyo tengah mempertimbangkan pemanggilan Menteri Kabinet Indonesia Maju yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tengah mempertimbangkan pemanggilan Menteri Kabinet Indonesia Maju yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keputusan apakah permohonan dipenuhi harus diperimbangkan secara hati-hati.
“Harus dicermati ini perkara inter partes, adversarial. Ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan dengan keberpihakan, jadi memang harus hati-hati,” ujar Suhartoyo, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Apakah Kapolda Akan Hadir di MK? Todung: Menkeu dan Mensos Jauh Lebih Penting
Keputusan pemanggilan 4 menteri harus berasal dari pertimbangan Mahkamah untuk mencari kebenaran suatu dalil. Artinya, dalam hal ini posisi 4 menteri bukan sebagai saksi atau ahli dari para pemohon.
“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan,” ucapnya.
“Harus dicermati ini perkara inter partes, adversarial. Ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan dengan keberpihakan, jadi memang harus hati-hati,” ujar Suhartoyo, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Apakah Kapolda Akan Hadir di MK? Todung: Menkeu dan Mensos Jauh Lebih Penting
Keputusan pemanggilan 4 menteri harus berasal dari pertimbangan Mahkamah untuk mencari kebenaran suatu dalil. Artinya, dalam hal ini posisi 4 menteri bukan sebagai saksi atau ahli dari para pemohon.
“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan,” ucapnya.
Lihat Juga :