KPK Sebut Nasdem Kembalikan Uang Rp40 Juta Pemberian SYL
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan bahwa Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni telah mengembalikan uang Rp40 juta pemberian mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Uang yang diduga hasil dari pencucian uang itu dikirim ke komisi antirasuah, Rabu (27/3/2024) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, uang itu dikembalikan ke KPK melalui rekening penampungan.
"Pengembalian uang yang Rp40 juta ya, Mas Sahroni tadi saya dapat informasi, kemarin tanggal 27 ya, sekitar jam 1, yang bersangkutan mengirimkan memang yang Rp40 juta dan kami sudah cek, ada di rekening penampungan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/3/2024).
Ali menjawab pertanyaan awak media perihal akankah kembali memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu atau tidak.
"Ya nanti dikonfirmasi ulang pada yang bersangkutan ketika memang dibutuhkan, apakah memang itu dibutuhkan untuk dikonfirmasi ulang, karena itu sehenarnya sudah masuk di pembuktian surat dakwaan kan, kalau jaksa sudah buktikan di persidangan saya kira cukup," ujarnya.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni menyatakan partainya menerima uang Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencapai Rp860 juta. Dari jumlah itu, pihaknya telah mengembalikan Rp820 juta ke rekening penampung KPK.
"Sudah (dikembalikan), Rp820 juta," kata Sahroni seusai pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
Sahroni tidak menjelaskan secara detail asal-usul uang ratusan juta tersebut. Kemudian, Rp40 juta sisanya merupakan pemberian SYL ke Partai NasDem yang terungkap di surat dakwaan. Sahroni mengaku, baru hari ini mendapat saran dari KPK untuk diserahkan.
"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," ujarnya.
Sahroni melanjutkan, uang tersebut SYL berikan sebagai donasi bencana alam. "Rp820 juta dari SYL sama Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir ya," ucapnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, uang itu dikembalikan ke KPK melalui rekening penampungan.
"Pengembalian uang yang Rp40 juta ya, Mas Sahroni tadi saya dapat informasi, kemarin tanggal 27 ya, sekitar jam 1, yang bersangkutan mengirimkan memang yang Rp40 juta dan kami sudah cek, ada di rekening penampungan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/3/2024).
Ali menjawab pertanyaan awak media perihal akankah kembali memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu atau tidak.
"Ya nanti dikonfirmasi ulang pada yang bersangkutan ketika memang dibutuhkan, apakah memang itu dibutuhkan untuk dikonfirmasi ulang, karena itu sehenarnya sudah masuk di pembuktian surat dakwaan kan, kalau jaksa sudah buktikan di persidangan saya kira cukup," ujarnya.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni menyatakan partainya menerima uang Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencapai Rp860 juta. Dari jumlah itu, pihaknya telah mengembalikan Rp820 juta ke rekening penampung KPK.
"Sudah (dikembalikan), Rp820 juta," kata Sahroni seusai pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
Sahroni tidak menjelaskan secara detail asal-usul uang ratusan juta tersebut. Kemudian, Rp40 juta sisanya merupakan pemberian SYL ke Partai NasDem yang terungkap di surat dakwaan. Sahroni mengaku, baru hari ini mendapat saran dari KPK untuk diserahkan.
"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," ujarnya.
Sahroni melanjutkan, uang tersebut SYL berikan sebagai donasi bencana alam. "Rp820 juta dari SYL sama Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir ya," ucapnya.
(abd)