Ketua MK Tegur Kuasa Hukum KPU Gara-gara Sanjung Hasyim Asy'ari di Sidang PHPU
Kamis, 28 Maret 2024 - 16:00 WIB
loading...
Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim gara-gara menyanjung Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Momen itu terjadi di tengah sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: iNews Media/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim gara-gara menyanjung Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Momen itu terjadi di tengah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Hifdzil membacakan bantahan dari permohonan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait dugaan nepotisme. Dia menyebut pelanggaran itu masuk ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan MK.
“Bahwa kemudian UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu telah pula mengatur lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran administrasi pemilu yang TSM di dalamnya sebagaimana dimasukkan dalam pemohon masuk nepotisme yakni Bawaslu bukan MK,” ujar Hifdzil di Ruang Sidang MK, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: KPU Pertanyakan Anies-Cak Imin Tak Ajukan Keberatan saat Pendaftaran Gibran
Dia menyangkal dugaan dari pemohon yang menyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melindungi Ketua KPU di tengah dugaan KPU yang tidak independen.
Hifdzil menilai justru pelanggaran terhadap Ketua KPU lebih banyak terjadi pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
“Kami menghitung Yang Mulia, nama Hasyim Asy’ari disebut sekitar 33 kali. Luar biasa sekali. Selaku Ketua KPU menurut pemohon hal itu tidak benar. Faktanya bila dibandingkan dengan KPU sebelumnya, pelanggaran terhadap Ketua KPU lebih banyak pada periode lalu,” ungkapnya.
Hifdzil membacakan bantahan dari permohonan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait dugaan nepotisme. Dia menyebut pelanggaran itu masuk ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan MK.
“Bahwa kemudian UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu telah pula mengatur lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran administrasi pemilu yang TSM di dalamnya sebagaimana dimasukkan dalam pemohon masuk nepotisme yakni Bawaslu bukan MK,” ujar Hifdzil di Ruang Sidang MK, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: KPU Pertanyakan Anies-Cak Imin Tak Ajukan Keberatan saat Pendaftaran Gibran
Dia menyangkal dugaan dari pemohon yang menyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melindungi Ketua KPU di tengah dugaan KPU yang tidak independen.
Hifdzil menilai justru pelanggaran terhadap Ketua KPU lebih banyak terjadi pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
“Kami menghitung Yang Mulia, nama Hasyim Asy’ari disebut sekitar 33 kali. Luar biasa sekali. Selaku Ketua KPU menurut pemohon hal itu tidak benar. Faktanya bila dibandingkan dengan KPU sebelumnya, pelanggaran terhadap Ketua KPU lebih banyak pada periode lalu,” ungkapnya.