Menag Kaji Penggunaan KUA Berstatus Wakaf untuk Layani Lintas Agama

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:31 WIB
loading...
Menag Kaji Penggunaan...
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, wakaf memiliki peranan besar untuk umat. Termasuk dalam urusan keagamaan, banyak KUA menggunakan tanah wakaf. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, wakaf memiliki peranan besar untuk kemaslahatan umat. Termasuk dalam urusan keagamaan, banyak Kantor Urusan Agama (KUA) menggunakan tanah wakaf.

"Bahkan tanah wakaf sebagian di Kementerian Agama digunakan untuk menjadikan atau urusan agama (KUA) oleh Kementerian Agama itu sebagian masih berstatus tanah wakaf," kata Menag dalam acara Gebyar Wakaf Ramadan 2024, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Terkait hal tersebut, dia mengaku tengah mengkaji penggunaan KUA berstatus wakaf untuk layanan semua agama. Diketahui, pihaknya tengah menyiapkan transformasi KUA menjadi pusat layanan lintas agama. Hal itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.

"Kementerian Agama mengeluarkan wacana ingin menjadikan kantor urusan agama sebagai urusan semua agama, bukan hanya urusan agama Islam. Kita akan cek wakaf itu tergantung ikrarnya kalau tidak membatasi tidak spesifik itu bisa dipakai untuk apa saja," ucapnya.

Baca juga: Kemenag Bentuk 40 Layanan KUA untuk Semua Agama, Ini Daftarnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Kemenag Ajak Cek Arah Kiblat
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rekomendasi
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka 5 Prodi Baru, Siapkan Lulusan Siap Kerja
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved