Menag Kaji Penggunaan KUA Berstatus Wakaf untuk Layani Lintas Agama

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:31 WIB
loading...
Menag Kaji Penggunaan KUA Berstatus Wakaf untuk Layani Lintas Agama
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, wakaf memiliki peranan besar untuk umat. Termasuk dalam urusan keagamaan, banyak KUA menggunakan tanah wakaf. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, wakaf memiliki peranan besar untuk kemaslahatan umat. Termasuk dalam urusan keagamaan, banyak Kantor Urusan Agama (KUA) menggunakan tanah wakaf.

"Bahkan tanah wakaf sebagian di Kementerian Agama digunakan untuk menjadikan atau urusan agama (KUA) oleh Kementerian Agama itu sebagian masih berstatus tanah wakaf," kata Menag dalam acara Gebyar Wakaf Ramadan 2024, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Terkait hal tersebut, dia mengaku tengah mengkaji penggunaan KUA berstatus wakaf untuk layanan semua agama. Diketahui, pihaknya tengah menyiapkan transformasi KUA menjadi pusat layanan lintas agama. Hal itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.

"Kementerian Agama mengeluarkan wacana ingin menjadikan kantor urusan agama sebagai urusan semua agama, bukan hanya urusan agama Islam. Kita akan cek wakaf itu tergantung ikrarnya kalau tidak membatasi tidak spesifik itu bisa dipakai untuk apa saja," ucapnya.



"Wong tanah wakaf tapi tidak spesifik digunakan untuk apa, misalnya di atasnya didirikan bangunan komersil, lalu bangunan komersial mendapatkan untung tanpa mengurangi dana wakaf itu boleh," sambungnya.

Lantas dia menjelaskan, jika melihat dari ikrar wakaf memang sejumlah tanah hanya diperuntukkan untuk umat muslim. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan umat nonmuslim, karena itu dia tengah melakukan kajian lebih dalam terkait penggunaan KUA berstatus wakaf tersebut.

"Maka kita dalam hal ini perlu kehatian-kehatian, meskipun berstatus wakaf, masih bisa didebat, tergantung ikrarnya itu bagaimana. Selama itu tidak digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi administrasi keagamaan itu masih boleh," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)