Menag Kaji Penggunaan KUA Berstatus Wakaf untuk Layani Lintas Agama
Rabu, 27 Maret 2024 - 21:31 WIB
loading...
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, wakaf memiliki peranan besar untuk umat. Termasuk dalam urusan keagamaan, banyak KUA menggunakan tanah wakaf. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, wakaf memiliki peranan besar untuk kemaslahatan umat. Termasuk dalam urusan keagamaan, banyak Kantor Urusan Agama (KUA) menggunakan tanah wakaf.
"Bahkan tanah wakaf sebagian di Kementerian Agama digunakan untuk menjadikan atau urusan agama (KUA) oleh Kementerian Agama itu sebagian masih berstatus tanah wakaf," kata Menag dalam acara Gebyar Wakaf Ramadan 2024, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Terkait hal tersebut, dia mengaku tengah mengkaji penggunaan KUA berstatus wakaf untuk layanan semua agama. Diketahui, pihaknya tengah menyiapkan transformasi KUA menjadi pusat layanan lintas agama. Hal itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.
"Kementerian Agama mengeluarkan wacana ingin menjadikan kantor urusan agama sebagai urusan semua agama, bukan hanya urusan agama Islam. Kita akan cek wakaf itu tergantung ikrarnya kalau tidak membatasi tidak spesifik itu bisa dipakai untuk apa saja," ucapnya.
Baca juga: Kemenag Bentuk 40 Layanan KUA untuk Semua Agama, Ini Daftarnya
"Bahkan tanah wakaf sebagian di Kementerian Agama digunakan untuk menjadikan atau urusan agama (KUA) oleh Kementerian Agama itu sebagian masih berstatus tanah wakaf," kata Menag dalam acara Gebyar Wakaf Ramadan 2024, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Terkait hal tersebut, dia mengaku tengah mengkaji penggunaan KUA berstatus wakaf untuk layanan semua agama. Diketahui, pihaknya tengah menyiapkan transformasi KUA menjadi pusat layanan lintas agama. Hal itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.
"Kementerian Agama mengeluarkan wacana ingin menjadikan kantor urusan agama sebagai urusan semua agama, bukan hanya urusan agama Islam. Kita akan cek wakaf itu tergantung ikrarnya kalau tidak membatasi tidak spesifik itu bisa dipakai untuk apa saja," ucapnya.
Baca juga: Kemenag Bentuk 40 Layanan KUA untuk Semua Agama, Ini Daftarnya
Lihat Juga :