KPK Lelang Barang Rampasan Milik Terpidana Koruptor Mantan Rektor Unila

Rabu, 27 Maret 2024 - 08:00 WIB
loading...
KPK Lelang Barang Rampasan Milik Terpidana Koruptor Mantan Rektor Unila
KPK melelang barang rampasan dari terpidana mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Foto/Dok KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari terpidana mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Lelang tersebut dilakukan melalui jenis penawaran open bidding.

“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan tetap dengan terpidana Karomani (Rektor Unila) dengan penawaran Open Bidding,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Ali menjelaskan, adapun obyek yang dilelang berupa sebidang tanah dengan luas 617 meter persegi dan bangunan di atasnya seluas 750 meter persegi.



“Yang berlokasi di Desa / Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung dengan SHM No. 01845 dengan harga limit Rp6.437.769.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00,” ujarnya.

Pelaksanaan lelang akan dilakukan pada hari ini di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.



“Tempat pelaksanaan : KPKNL Bandar Lampung / Jl. Basuki Rahmat No. 12 Kelurahan Talang Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Akses selengkapnya melalui https://portal.lelang.go.id atau https://lelang.go.id/,” jelasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)