KPK Lelang Barang Rampasan Milik Terpidana Koruptor Mantan Rektor Unila
Rabu, 27 Maret 2024 - 08:00 WIB
loading...
KPK melelang barang rampasan dari terpidana mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Foto/Dok KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari terpidana mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Lelang tersebut dilakukan melalui jenis penawaran open bidding.
“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan tetap dengan terpidana Karomani (Rektor Unila) dengan penawaran Open Bidding,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Ali menjelaskan, adapun obyek yang dilelang berupa sebidang tanah dengan luas 617 meter persegi dan bangunan di atasnya seluas 750 meter persegi.
Baca juga: Terbukti Terima Suap, Mantan Rektor Unila Divonis 10 Penjara
“Yang berlokasi di Desa / Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung dengan SHM No. 01845 dengan harga limit Rp6.437.769.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00,” ujarnya.
“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan tetap dengan terpidana Karomani (Rektor Unila) dengan penawaran Open Bidding,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Ali menjelaskan, adapun obyek yang dilelang berupa sebidang tanah dengan luas 617 meter persegi dan bangunan di atasnya seluas 750 meter persegi.
Baca juga: Terbukti Terima Suap, Mantan Rektor Unila Divonis 10 Penjara
“Yang berlokasi di Desa / Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung dengan SHM No. 01845 dengan harga limit Rp6.437.769.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00,” ujarnya.
Lihat Juga :