BPKH Sediakan 80 Bus Balik Lebaran Gratis, Pendaftaran Dibuka Hari Ini
loading...
A
A
A
Kegiatan kemaslahatan ini menggunakan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat, di mana pokoknya tetap dan akan terus bertambah. Sehingga tidak ada dana setoran awal yang digunakan untuk kegiatan kemaslahatan.
BPKH berkomitmen dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji, PBPKH Nomor 7 Tahun 2018 dan PBPKH Nomor 2 Tahun 2019 tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan salah satunya dalam bidang sosial keagamaan.
Baca Juga
BPKH berkomitmen dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji, PBPKH Nomor 7 Tahun 2018 dan PBPKH Nomor 2 Tahun 2019 tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan salah satunya dalam bidang sosial keagamaan.
(kri)