Kemendagri Berkomitmen Perkuat Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Daerah melalui BPD
Minggu, 24 Maret 2024 - 20:59 WIB
loading...
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rakor Tindak Lanjut Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk yang berlangsung d
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen memperkuat struktur keuangan dan mendukung pembangunan ekonomi daerah melalui optimalisasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) . Saat ini terdapat 27 BPD yang berpotensi besar dalam memajukan perekonomian nasional.
BPD dengan basis yang kuat di tingkat lokal dapat menjadi motor penggerak bagi investasi, pengembangan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Baca juga: Baleg DPR Usul DKJ Jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Pemerintah Saja di IKN
Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk yang berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin (18/3/2024).
“Oleh sebab itu, penting bagi kepala daerah dan DPRD sebagai pemilik BPD itu sendiri menaruh perhatian khusus serta memberikan dukungan dan insentif yang memadai kepada BPD, guna mengoptimalkan potensi secara maksimal dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
BPD dengan basis yang kuat di tingkat lokal dapat menjadi motor penggerak bagi investasi, pengembangan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Baca juga: Baleg DPR Usul DKJ Jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Pemerintah Saja di IKN
Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk yang berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin (18/3/2024).
“Oleh sebab itu, penting bagi kepala daerah dan DPRD sebagai pemilik BPD itu sendiri menaruh perhatian khusus serta memberikan dukungan dan insentif yang memadai kepada BPD, guna mengoptimalkan potensi secara maksimal dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lihat Juga :