Ini yang Harus Dihindari Capres-Cawapres dalam Berkampanye

Selasa, 16 Oktober 2018 - 15:22 WIB
Ini yang Harus Dihindari Capres-Cawapres dalam Berkampanye
Ini yang Harus Dihindari Capres-Cawapres dalam Berkampanye
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan seluruh model kampanye sudah bisa diberlakukan bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), kecuali kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kampanye melalui media massa akan diterapkan selama 21 hari menjelang pemungutan suara.

"Itu nanti ditentukan 21 hari dan itu nanti dibiayai oleh KPU. Kecuali KPU tidak mampu membiayai, nanti KPu akan menawarkan kepada peserta pemilu apakah anda mau menambah, tapi itu nanti disepakati oleh seluruhnya," ujar Arief kepada SINDOnews, Selasa (16/10/2018). (Baca juga: Adu Program Capres-Cawapres )

Arief juga menyikapi tentang kampanye yang diduga dilakukan capres dan cawapres dengan mendatangi institusi pendidikan seperti kampus, pesantren, termasuk rumah ibadah.

Menurut dia, larangan-larangan itu bukan sesuatu yang baru. Kendati demikian, dia menegaskan, KPU juga tidak melarang orang yang ingin ke rumah ibadah untuk beribadah.

"Yang tidak boleh, anda pergi ke situ melakukan anda melakukan kampanye. Nah itu enggak boleh," katanya.

Hal yang sama juga berlaku di kampus atau lingkungan pesantren. Menurut Arief, semua pihak harus memahami politik dan pemilu Indonesia.

Menurut dia, jika pasangan calon datang ke kampus untuk memaparkan ide dan gagasannya itu dipandang positif.

Arif menganggap pihaknya tidak bisa membatasi atau melarang paslon tertentu yang menghadiri kegiatan dialog atau seminar. Asal, kata Arief, kehadiran pasangan calon tidak membawa simbol partai atau menyampaikan ajakan untuk memilih kepada audiens.

"Tapi kalau anda datang ke kampus, anda datang ke tempat ibadah, terus kampanye itu tidak boleh. Ceramah ternyata ceramahnya kampanye, seminar ternyata seminarnya kampanye, itu enggak boleh," tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4983 seconds (0.1#10.140)