Polri: 1.047 Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Telah Kembali ke Indonesia

Jum'at, 22 Maret 2024 - 23:54 WIB
loading...
Polri: 1.047 Mahasiswa...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan 1.047 mahasiswa korban TPPO di Jerman telah kembali ke Indonesia. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polri memastikan sebanyak 1.047 mahasiswa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang atau ferien job di Jerman telah kembali ke Indonesia.

"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

Trunoyudo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dengan KBRI Jerman dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). "Dalam langkah-langkah yang memang perlu dilakukan untuk mengungkapkan peristiwa ini, tentu kita akan melakukan kerja sama dengan stakeholders," katanya.



Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi KBRI Jerman, bahwa ada empat mahasiswa yang datang ke KBRI karena sedang mengikuti program magang di Jerman.

"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman," kata Djuhandhani, Selasa, 19 Maret 2024.



Djuhandhani menjelaskan, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT. CVGEN dan PT. SHB, serta dikenakan biaya pada saat pendaftaran.

"PT. SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU. Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS," ucapnya.

Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.

"Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat di gunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," katanya.

Dalam perkara ferien job ini, kata Djuhandhani, pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya berada di Jerman. "Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," katanya.

Mereka adalah perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE perempuan (37), laki-laki SS (65), perempuan AJ (52), dan laki-laki MZ (60). Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)