Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah ke Rutan Salemba, Oksigennya Kurang karena Paru-parunya Tinggal Setengah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan permohonan pemindahan tempat penahanan. Alasannya oksigen di tahanan tidak memadai karena paru-parunya tinggal setengah.
Hal itu disampaikan tim hukum dan Syahrul Yasin Limpo dalam sidang yang beragendakan Tanggapan Eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). Awalnya, salah satu tim hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menyampaikan kliennya ingin menyampaikan surat kepada Majelis Hakim. Kemudian, Majelis Hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh membaca isi dari surat tersebut.
"Ini ada permohonan pindah ruangan tahanan atas nama Syahrul Yasin Limpo. Penuntut umum, sekarang ini terdakwa ditahan di rutan mana Pak," tanya Hakim kepada Jaksa.
Jaksa menyampaikan saat ini terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Tentunya sekarang kami langsung mendengar alasan saudara (mengajukan) pindah tahanan ini karena apa?," tanya Hakim kepada terdakwa.
Syahrul Yasin Limpo lantas menjelaskan alasannya mengajukan pemindahan tempat penahanan. Dari mulai kondisi paru-parunya hingga kondisi rutan KPK cabang Gedung Merah Putih yang minim ventilasi.
"Izin yang Mulia, kebetulan saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah," kata Syahrul.
"Sementara di rutan kami (tempat pemanahan SYL saat ini) yang cukup bagus itu Bapak, sampai sekarang bersoal dengan ventilasi dan saya agak kesulitan bernapas terkadang karena sangat tidak ada ventilasi langsung, kami mendapatkan (sirkulasi udara) dari fan yang ada atau kipas angin," katanya.
Hal itu disampaikan tim hukum dan Syahrul Yasin Limpo dalam sidang yang beragendakan Tanggapan Eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). Awalnya, salah satu tim hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menyampaikan kliennya ingin menyampaikan surat kepada Majelis Hakim. Kemudian, Majelis Hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh membaca isi dari surat tersebut.
"Ini ada permohonan pindah ruangan tahanan atas nama Syahrul Yasin Limpo. Penuntut umum, sekarang ini terdakwa ditahan di rutan mana Pak," tanya Hakim kepada Jaksa.
Jaksa menyampaikan saat ini terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Tentunya sekarang kami langsung mendengar alasan saudara (mengajukan) pindah tahanan ini karena apa?," tanya Hakim kepada terdakwa.
Syahrul Yasin Limpo lantas menjelaskan alasannya mengajukan pemindahan tempat penahanan. Dari mulai kondisi paru-parunya hingga kondisi rutan KPK cabang Gedung Merah Putih yang minim ventilasi.
"Izin yang Mulia, kebetulan saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah," kata Syahrul.
"Sementara di rutan kami (tempat pemanahan SYL saat ini) yang cukup bagus itu Bapak, sampai sekarang bersoal dengan ventilasi dan saya agak kesulitan bernapas terkadang karena sangat tidak ada ventilasi langsung, kami mendapatkan (sirkulasi udara) dari fan yang ada atau kipas angin," katanya.