MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Parpol Bertentangan UUD 1945 Dibubarkan

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:43 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Mahasiswa...
MK menolak gugatan perkara Nomor 15/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswa Teja Maulana Hakim. Gugatan perkara tersebut berisi pasal yang mengatur pembekuan parpol selama satu tahun apabila kedapatan bertentangan UUD 1945 atau perundang-undangan. Foto: Dok
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 15/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswa bernama Teja Maulana Hakim. Gugatan perkara tersebut berisi pasal yang mengatur pembekuan partai politik selama satu tahun apabila kedapatan bertentangan UUD 1945 atau perundang-undangan.

"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis

Pemohon mempersoalkan Pasal 48 ayat 2 UU Parpol yang menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara parpol yang bersangkutan sesuai tingkatannya oleh Pengadilan Negeri paling lama 1 tahun.

Kemudian, Pasal 48 ayat 3 UU Parpol menyatakan partai politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 dibubarkan dengan putusan MK.

Untuk itu, dalam petitumnya pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 48 ayat 2 UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terhadap Pasal 48 ayat 3 UU Parpol, pemohon meminta MK agar menyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai parpol yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 dibubarkan dengan putusan MK.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Rekomendasi
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved