MKGR Dukung Airlangga Hartarto Kembali Pimpin Partai Golkar
loading...
A
A
A
Adies juga menjawab isu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang disebut masuk bursa calon Ketua Umum Partai Golkar. Adies mengatakan, Partai Golkar memiliki aturan main yang sudah termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mengenai syarat calon ketua umum partai.
"Sampai saat ini, AD/ART itu kalau tidak salah menyampaikan bahwa seseorang yang ingin mencalonkan diri menjadi ketua umum itu minimal harus lima tahun di dalam kepemimpinan Partai Golkar. Itu yang kami tahu," tegas Adies.
Adies menambahkan, selama belum ada perubahan AD/ART, MKGR tidak ingin berandai-andai tentang adanya calon ketua umum baru yang menggantikan Airlangga Hartarto. "Kita akan mengikuti saja, tetapi sampai saat ini kita harus ikut kepada aturan," ujarnya.
"Sampai saat ini, AD/ART itu kalau tidak salah menyampaikan bahwa seseorang yang ingin mencalonkan diri menjadi ketua umum itu minimal harus lima tahun di dalam kepemimpinan Partai Golkar. Itu yang kami tahu," tegas Adies.
Adies menambahkan, selama belum ada perubahan AD/ART, MKGR tidak ingin berandai-andai tentang adanya calon ketua umum baru yang menggantikan Airlangga Hartarto. "Kita akan mengikuti saja, tetapi sampai saat ini kita harus ikut kepada aturan," ujarnya.
(zik)