KPK: Tahanan Tak Setor Uang Dikunci dari Luar hingga Piket Kebersihan Ditambah

Jum'at, 15 Maret 2024 - 21:08 WIB
loading...
KPK: Tahanan Tak Setor Uang Dikunci dari Luar hingga Piket Kebersihan Ditambah
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tahanan yang tidak setor uang mendapat perlakuan tidak mengenakan seperti dikunci dari luar hingga piket kebersihan ditambah. Foto/MPI/nur khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, para tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) memberikan perlakuan yang tak mengenakan kepada tahanan yang terlambat atau tidak mau menyetorkan uang. Mulai dikunci dari luar hingga piket kebersihan ditambah.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat menjelaskan kronologi perkara dugaan pungli rutan KPK.

"Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan, dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," kata Asep.



Asep menyebutkan, pungli yang terjadi pada periode 2019-2023 itu dimaksudkan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan. Di antaranya, percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak. Uang dari para tahanan tersebut kemudian dikumpulkan kepada tahanan yang disebut sebagai 'korting'.

Korting kemudian menyetorkan uang tahanan kepada lurah yang merupakan petugas rutan yang bertugas mengumpulkan uang dari para tahanan.



"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300.000 sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh lurah dan korting," ujarnya.

Kemudian, uang yang terkumpul di lurah dibagikan kepada para tersangka yang nominalnya disesuaikan dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp10 juta.

Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyebutkan total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar. "Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlahsekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0032 seconds (0.1#10.140)