Anwar Abbas Ungkap Tujuan Positif Pengaturan Pengeras Suara Masjid

Jum'at, 15 Maret 2024 - 17:55 WIB
loading...
Anwar Abbas Ungkap Tujuan...
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan tujuan positif dari Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan tujuan positif dari Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menurut dia, tujuan surat edaran tersebut agar suara yang keluar dari rumah ibadah jadi enak didengar.

Maka itu, surat edaran tersebut diharapkan jangan jadi polemik. Anwar menuturkan bahwa mensyiarkan bulan Ramadan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan kaum muslimin untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.

“Yang dikehendaki oleh surat edaran tersebut bagaimana supaya volumenya diatur tidak hanya keluar tapi juga ke dalam, sehingga tidak memekakkan telinga. Oleh karena itu, desibel atau volumenya harus diatur yang kira-kira enak didengar,” ujar Anwar, Jumat (15/3/2024).



Bahkan kata dia, pengurus masjid tidak hanya sekadar mengatur desible loudspeaker, tapi juga mengatur masalah siapa yang akan azan, menjadi imam, dan yang membaca selawat. “Jangan sembarang orang, tapi harus orang yang memang (suaranya) indah, bagus, baik, benar bacaan dan tajwidnya. Sehingga sejuk dan enak untuk didengar,” kata Anwar.

Anwar ingin suara azan, imam, dan pembaca selawat tidak hanya dinikmati oleh jamaah di dalam masjid, tapi juga yang ada di luar, termasuk masyarakat yang tidak beragama Islam, karena ada nilai seninya. “Kita tahu yang namanya seni itu bersifat universal. Dalam bahasa apa pun suara itu, kalau suara yang kita dengar itu indah dan merdu maka siapa pun akan senang mendengarnya,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2807 seconds (0.1#10.140)