Tarawih dan Tadarus Pakai Speaker Dalam, Imam Besar Masjid Istiqlal: Ambil Positifnya

Selasa, 12 Maret 2024 - 20:37 WIB
loading...
Tarawih dan Tadarus...
Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar meminta masyarakat untuk mengambil sisi positif terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Foto/Widya Michella/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Imam Besar Masjid Istiqlal , Nasaruddin Umar meminta masyarakat untuk mengambil sisi positif dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Bahwa pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus menggunakan speaker dalam .

"Kita mendapatkan informasi ada edaran sebagai suatu imbauan bukan sebagai satu kewajiban yang mutlak dilakukan. Biasanya pemerintah mengimbau ada hal-hal yang diperhatikan secara makro, bagi saya memang kemaslahatan umat saya kira itu kita ambil sisi positifnya," kata Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2024).

Dia meminta, agar seluruh umat dapat mengambil hikmah dari surat edaran tersebut. Misalnya dapat dibayangkan bahwa ada masjid yang sampai 24 jam atas nama Ramadan tidak pernah tidur, padahal banyak orang yang ingin beristirahat.

"Saya kira ada waktu tertentu lah ditetapkan jangan sampai nanti 24 jam itu menggaung ada anak-anak kecil yang baru lahir, ada orang sakit yang perlu istirahat ada juga pekerja siang yang memerlukan istirahat malam kemudian juga mungkin ada rumah sakit di sampingnya. Kalau 24 jam kan rekaman bisa terganggu padahal syiar nya itu penting untuk menghadirkan orang itu datang ke masjid," ucapnya.

Baca juga: Gus Miftah Bandingkan Speaker Masjid dengan Dangdutan, Kemenag: Asbun dan Gagal Paham

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H pada 26 Februari 2024 lalu. Dimana dalam edaran ini juga memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan itu dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin (11/3/2024)

Menag Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022. Edaran ini antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Kemenag Jembatani Mahasiswa...
Kemenag Jembatani Mahasiswa PTKI Masuk Dunia Kerja
Kemenag Buka Seleksi...
Kemenag Buka Seleksi Mahasiswa ke Al-Azhar 2025, Catat Jadwalnya
BPMI MoU Program Peduli...
BPMI MoU Program Peduli Thalasemia Dalam Penguatan Halal dan Kesehatan
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
Majelis Masyayikh-Kemenag...
Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Pendaftaran Kuliah ke...
Pendaftaran Kuliah ke Universitas Al Azhar Mesir 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Juknisnya
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Rekomendasi
Data Murid Terlambat...
Data Murid Terlambat Di-input di Dapodik, SDN 1 Lamoahi Buton Utara Terancam Tak Ikut UN 2025
Bank Jatim Gelar Pengundian...
Bank Jatim Gelar Pengundian Kredit Multiguna Berhadiah Umrah
India-Pakistan Saling...
India-Pakistan Saling Serang, Bahlil Cemas Ekspor Indonesia Bakal Terdampak
Berita Terkini
TBC Penyakit Menular...
TBC Penyakit Menular Nomor 1 di Indonesia, 100.000 Orang Meninggal per Tahun
Profil Mulyadi, Purnawirawan...
Profil Mulyadi, Purnawirawan Bintang 2 yang Pernah Bertugas Amankan Referendum Timor Timur
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Akselerasi Swasembada...
Akselerasi Swasembada Pangan, Kementan Dorong Perlindungan Varietas Tanaman
Prabowo Panggil Sejumlah...
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Bahas Koperasi Merah Putih
Infografis
Dokumen CIA Prediksi...
Dokumen CIA Prediksi Siapa Pemenang Perang India dan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved