KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli Rutan
Jum'at, 15 Maret 2024 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.
Baca juga: Lanjutan Sidang Pungli, Giliran Kepala Rutan KPK Diperiksa Dewas
Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.
"Jadi dalam pelaksanaan tugas nya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," ucapnya.
Saat ini, Dewas KPK sedang dalam tahap sidang 3 orang pegawai KPK lainnya.
Baca juga: Lanjutan Sidang Pungli, Giliran Kepala Rutan KPK Diperiksa Dewas
Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.
"Jadi dalam pelaksanaan tugas nya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," ucapnya.
Saat ini, Dewas KPK sedang dalam tahap sidang 3 orang pegawai KPK lainnya.
(cip)
Lihat Juga :