Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Atase Tenaga Kerja KBRI Singapura Mulai Disidangkan

Kamis, 14 Maret 2024 - 15:46 WIB
loading...
Kasus Dugaan Gratifikasi...
Kuasa hukum Bias Prisma Wahyu Pradipta, bersama Agus Ramadhany dan Oki Prasetyo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan gratifikasi mantan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) KBRI di Singapura berinisial AR mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

AR melalui kuasa hukumnya Alamgir Advocate Law Firm yang dikomandoi Bias Prisma Wahyu Pradipta sebagai kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atau eksepsi di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa AR atas Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, di dalam dakwaan JPU tersebut dianggap terlalu prematur dalam menilai.

Baca juga: Putusan Banding, Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

“Setelah kami mempelajari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menurut pandangan kami selaku kuasa hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkesan mengesampingkan keterangan-keterangan para saksi kunci sebagaimana tersebut dalam BAP, sehingga menempatkan terdakwa AR pada posisi mutlak bersalah dan terdapat sedikit kabur dalam beberapa dalil-dalil dalam dakwaannya,” kata penasihat hukum Bias Prisma Wahyu Pradipta bersama Tim dari Alamgir Advocate Law Firm di PN Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Namun demikian, pihaknya meyakini JPU memiliki kapasitas yang mumpuni dalam membedah kasus serta bukti-bukti yang ada. “Karena ini masih dalam tahap permulaan sidang maka kita akan lihat perkembangannya,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Tegakkan Integritas,...
Tegakkan Integritas, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
Rekomendasi
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Berita Terkini
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Tersandung Kasus Dugaan...
Tersandung Kasus Dugaan Pemerkosaan, MU Lepas Mason Greenwood
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved