Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Atase Tenaga Kerja KBRI Singapura Mulai Disidangkan

Kamis, 14 Maret 2024 - 15:46 WIB
loading...
Kasus Dugaan Gratifikasi...
Kuasa hukum Bias Prisma Wahyu Pradipta, bersama Agus Ramadhany dan Oki Prasetyo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan gratifikasi mantan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) KBRI di Singapura berinisial AR mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

AR melalui kuasa hukumnya Alamgir Advocate Law Firm yang dikomandoi Bias Prisma Wahyu Pradipta sebagai kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atau eksepsi di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa AR atas Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, di dalam dakwaan JPU tersebut dianggap terlalu prematur dalam menilai.

Baca juga: Putusan Banding, Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

“Setelah kami mempelajari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menurut pandangan kami selaku kuasa hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkesan mengesampingkan keterangan-keterangan para saksi kunci sebagaimana tersebut dalam BAP, sehingga menempatkan terdakwa AR pada posisi mutlak bersalah dan terdapat sedikit kabur dalam beberapa dalil-dalil dalam dakwaannya,” kata penasihat hukum Bias Prisma Wahyu Pradipta bersama Tim dari Alamgir Advocate Law Firm di PN Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Namun demikian, pihaknya meyakini JPU memiliki kapasitas yang mumpuni dalam membedah kasus serta bukti-bukti yang ada. “Karena ini masih dalam tahap permulaan sidang maka kita akan lihat perkembangannya,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Laporan Gratifikasi...
Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Diduga Terima Gratifikasi...
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ditahan KPK
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Rekomendasi
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Singapura dan Malaysia Melonjak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved