Ketua PBNU: Aturan Pengeras Suara Dalam Masjid dan Musala Cocok untuk Daerah Perkotaan
Selasa, 12 Maret 2024 - 12:41 WIB
loading...
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menyambut positif Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Foto/YouTube
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut positif Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dimana pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus menggunakan speaker dalam.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menilai aturan itu tepat jika untuk menertibkan speaker yang berada di daerah perkotaan dan lingkungan masyarakat majemuk. Hal ini agar tidak mengganggu orang lain.
Baca juga: Muhammadiyah Apresiasi Edaran Menag soal Pedoman Pengeras Suara Tadarus dan Tarawih
"Ya kita sambut positif upaya penertiban speaker untuk kebaikan bersama khususnya di daerah perkotaan dan lingkungan masyarakat yang majemuk agar tidak mengganggu orang lain," ujar Gus Fahrur dalam pesan singkatnya, Selasa (12/3/2024).
Walaupun begitu, dia meminta agar pemerintah tidak terlalu memperketat aturan tersebut. Disesuaikan dengan situasi dan kondisi kearifan lokal.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menilai aturan itu tepat jika untuk menertibkan speaker yang berada di daerah perkotaan dan lingkungan masyarakat majemuk. Hal ini agar tidak mengganggu orang lain.
Baca juga: Muhammadiyah Apresiasi Edaran Menag soal Pedoman Pengeras Suara Tadarus dan Tarawih
"Ya kita sambut positif upaya penertiban speaker untuk kebaikan bersama khususnya di daerah perkotaan dan lingkungan masyarakat yang majemuk agar tidak mengganggu orang lain," ujar Gus Fahrur dalam pesan singkatnya, Selasa (12/3/2024).
Walaupun begitu, dia meminta agar pemerintah tidak terlalu memperketat aturan tersebut. Disesuaikan dengan situasi dan kondisi kearifan lokal.
Lihat Juga :