MUI Haramkan Jual Beli Kurma Asal Israel
Selasa, 12 Maret 2024 - 08:10 WIB
loading...
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto mewanti-wanti kepada umat Islam untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto mewanti-wanti kepada umat Islam untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel. Termasuk di bulan Ramadan 1445 H, MUI juga melarang membeli produk kurma Israel.
Sudarnoto menjelaskan larangan untuk tidak menggunakan produk perusahaan terafiliasi Israel termasuk kurma. Sudarmoto menyebut kurma produksi Israel hukumnya haram.
Baca juga: MUI Tegaskan Produk Kurma Israel Haram
“Jangan di bulan Ramadan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal dzatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina,” ujar dia dikutip Selasa (12/3/2024).
Dia menuturkan bahwa produk-produk yang diboikot bermacam-macam mulai dari makanan, minuman, dan lain-lain. MUI, kata Prof Sudarnoto, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
"Mengapa boikot? Karena hasil penjualan, pasti diberikan manfaatnya bagi Israel. Karena ini dengan boikot, maka kita bisa memperlemah ekonomi Israel agar tidak menyerang-nyerang lagi," jelasnya.
Sudarnoto menjelaskan larangan untuk tidak menggunakan produk perusahaan terafiliasi Israel termasuk kurma. Sudarmoto menyebut kurma produksi Israel hukumnya haram.
Baca juga: MUI Tegaskan Produk Kurma Israel Haram
“Jangan di bulan Ramadan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal dzatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina,” ujar dia dikutip Selasa (12/3/2024).
Dia menuturkan bahwa produk-produk yang diboikot bermacam-macam mulai dari makanan, minuman, dan lain-lain. MUI, kata Prof Sudarnoto, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
"Mengapa boikot? Karena hasil penjualan, pasti diberikan manfaatnya bagi Israel. Karena ini dengan boikot, maka kita bisa memperlemah ekonomi Israel agar tidak menyerang-nyerang lagi," jelasnya.
Lihat Juga :