Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap Empat Pelaku Bom Ikan di Morowali
Minggu, 10 Maret 2024 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
“Kronologis kejadian, setelah kami mendapatkan laporan, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 05 KKP melakukan pengejaran sekitar 15 menit ke arah perahu dan berhasil menghentikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa dua jerigen ukuran lima liter dan tiga botol bom ikan yang telah diledakkan. Mereka sudah sering melakukan kegiatan pengeboman ikan di sekitar Pulau Lunas Balu, Perairan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali,” tuturnya.
Para pelaku melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak yang diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
Kurniawan menegaskan, melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan.
Barang Bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak yang diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
Kurniawan menegaskan, melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan.
Barang Bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
(ars)
Lihat Juga :