Iklan Porno di GuruBP.com, DPR Minta Kemendikbud Tertibkan Situs PJJ
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 16:56 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta Kemendikbud menertibkan situs-situs penyedia layanan PJJ agar lebih aman bagi peserta didik yang mengaksesnya. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) diminta menertibkan situs-situs penyedia layanan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) atau berbasis daring agar lebih aman bagi peserta didik yang mengaksesnya. Adapun desakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyikapi adanya iklan pornografi di situs GuruBP.com.
"Kasus iklan yang berisi konten pornografi atau apapun bentuknya mestinya ada filter dan jadi tanggung jawab regulator, karena situs tersebut diakses oleh peserta didik," ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (14/8/2020).
Diakuinya bahwa iklan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi situs-situs swasta. Akan tetapi, hal tersebut ibarat pedang bermata dua, karena iklan atau adware dapat bermuatan negatif, seperti pornografi, judi, atau kekerasan bagi yang mengaksesnya. "Khusus bagi situs penyedia konten Pendidikan sekolah mestinya lebih hati-hati dalam memuat iklan karena diakses oleh siswa," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.(Baca juga: Atasi PJJ, Kemendikbud Siapkan BTS Mobile dan 15 Ribu Tablet )
Maka itu, dirinya meminta Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam menertibkan situs-situs sejenis, terutama agar menerapkan filtering dalam setiap kontennya. "Konten Pendidikan harus mengutamakan prinsip moral yang berahlaqul karimah sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam agama dan Pancasila," ujarnya.
Fikri pun mempertanyakan situs-situs penyedia layanan serupa (PJJ) yang sebenarnya telah disediakan oleh Kemendikbud selama ini. "Apakah Kemendikbud kurang sosialisasi, padahal banyak situs yang dikelola di bawah kemendikbud khusus untuk pembelajaran daring, atau jangan-jangan kalah populer dibanding situs swasta," katanya.
"Kasus iklan yang berisi konten pornografi atau apapun bentuknya mestinya ada filter dan jadi tanggung jawab regulator, karena situs tersebut diakses oleh peserta didik," ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (14/8/2020).
Diakuinya bahwa iklan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi situs-situs swasta. Akan tetapi, hal tersebut ibarat pedang bermata dua, karena iklan atau adware dapat bermuatan negatif, seperti pornografi, judi, atau kekerasan bagi yang mengaksesnya. "Khusus bagi situs penyedia konten Pendidikan sekolah mestinya lebih hati-hati dalam memuat iklan karena diakses oleh siswa," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.(Baca juga: Atasi PJJ, Kemendikbud Siapkan BTS Mobile dan 15 Ribu Tablet )
Maka itu, dirinya meminta Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam menertibkan situs-situs sejenis, terutama agar menerapkan filtering dalam setiap kontennya. "Konten Pendidikan harus mengutamakan prinsip moral yang berahlaqul karimah sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam agama dan Pancasila," ujarnya.
Fikri pun mempertanyakan situs-situs penyedia layanan serupa (PJJ) yang sebenarnya telah disediakan oleh Kemendikbud selama ini. "Apakah Kemendikbud kurang sosialisasi, padahal banyak situs yang dikelola di bawah kemendikbud khusus untuk pembelajaran daring, atau jangan-jangan kalah populer dibanding situs swasta," katanya.
Lihat Juga :