PDIP Jadi Parpol dengan Pengeluaran Terbanyak selama Kampanye Pemilu 2024

Kamis, 07 Maret 2024 - 20:00 WIB
loading...
PDIP Jadi Parpol dengan Pengeluaran Terbanyak selama Kampanye Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dari data yang diterima MNC Portal Indonesia, berikut ini adalah susunan partai politik (parpol) yang memiliki LPPDK tertinggi selama masa kampanye.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum," ujar Komisioner KPU, Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2024).



Berikut adalah parpol yang dengan kepemilikan LPPDK tertinggi:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan penerimaan dana sebanyak Rp1.005.504.817.30 dengan pengeluaran dama sebanyak Rp800.505.963.46.

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memiliki penerimaan dana sebanyak Rp92.842.469.477.40 dengan pengeluaran sebanyak Rp92.839.827.846.61.

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan penerimaan dana sebanyak Rp173.397.897.536.00 dan pengeluaran sebanyak Rp173.221.200.996.00.

4. Partai Golongan Karya (Golkar) menerima dana sebanyak Rp45.236.060.400.00 dan pengeluaran sebanyak Rp45.219.158.648.00.

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendapatkan penerimaan dana sebanyak Rp9.321.964.625.00 dengan pengeluarann sebanyak Rp9.165.517.417.00.

6. Partai Buruh menerima dana sebanyak Rp10.155.663.533.00 dengan pengeluarannya sebanyak Rp10.147.143.349.00.

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) menerima dana sebanyak Rp6.808.503.797.04 dengan pengeluaran sebanyak Rp6.803.612.500.00.

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima dana sebanyak Rp16.712.497.087.00 dengan pengeluaran sebanyak Rp16.703.608.109.00.

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menerima dana sebanyak Rp1.510.041.200.00 dengan pengeluaran sebanyak Rp1.500.041.200.00.

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menerima dana sebanyak Rp5.082.488.869.00 dengan pengeluaran sebanyak Rp5.022.556.573.60.

11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) menerima dana sebanyak Rp5.500.000.000.00 dengan pengeluaran sebanyak Rp5.197.684.500.00.

12. Partai Amanat Nasional (PAN) menerima dana sebanyak Rp29.898.500.000.00 dengan pengeluaran sebanyak Rp25.018.525.000.00.

13. Partai Bulan Bintang (PBB) menerima dana sebanyak Rp27.761.541.659.00 dengan pengeluaran sebanyak Rp27.760.541.659.00.

14. Partai Demokrat menerima dana sebanyak Rp73.431.679.034.00 dengan pengeluaran sebanyak Rp72.273.700.282.00.

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menerima dana sebanyak Rp80.098.501.068.20 dengan pengeluaran sebanyak Rp80.096.534.876.64.

16. Partai Perindo menerima dana sebanyak Rp20.933.822.550.00 dengan pengeluaran sebanyak Rp20.643.301.550.00.

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima dana sebanyak Rp20.127.038.739.00 dengan pengeluaran sebanyak Rp20.011.294.563.00.

18. Partai Ummat menerima dana sebanyak Rp480.725.618.00 dengan pengeluaran sebanyak Rp479.699.300.00.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1722 seconds (0.1#10.140)