Wapres Harap Hak Angket Tak Sampai kepada Pemakzulan Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin mengharapkan wacana hak angket hanya untuk mengusut kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tidak sampai pada pemakzulan Presiden.
"Tentu saja saya tidak tahu itu ya, itu urusannya DPR, ya. Dan saya harapkan tidak sejauh itu (pemakzulan) ya. Tidak sampai ke sana," ujar Wapres seusai menghadiri acara di Tangerang, Banten, Kamis (7/3/2024).
Wapres mengharapkan agar pergantian pemerintahan bisa berjalan dengan baik, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kita harapkan bahwa seperti biasanya kita berjalan dengan baik-baik saja, pergantian pemerintahan itu dengan baik-baik saja tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Saya kira kita inginnya begitu, jadi aman-aman saja," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima di Kompleks Parlemen Senayan menegaskan hak angket yang akan digulirkan hanya untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 bukan untuk pemakzulan Presiden.
Aria Bima menjelaskan, hak angket seharusnya juga digunakan untuk mengusut apakah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah selama masa Pemilu hanya menguntungkan calon-calon tertentu. "Angket tidak ada kaitan dengan pembatalan pemilu, angket juga tidak ada kaitan dengan pemakzulan," jelas Aria.
"Tentu saja saya tidak tahu itu ya, itu urusannya DPR, ya. Dan saya harapkan tidak sejauh itu (pemakzulan) ya. Tidak sampai ke sana," ujar Wapres seusai menghadiri acara di Tangerang, Banten, Kamis (7/3/2024).
Wapres mengharapkan agar pergantian pemerintahan bisa berjalan dengan baik, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kita harapkan bahwa seperti biasanya kita berjalan dengan baik-baik saja, pergantian pemerintahan itu dengan baik-baik saja tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Saya kira kita inginnya begitu, jadi aman-aman saja," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima di Kompleks Parlemen Senayan menegaskan hak angket yang akan digulirkan hanya untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 bukan untuk pemakzulan Presiden.
Aria Bima menjelaskan, hak angket seharusnya juga digunakan untuk mengusut apakah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah selama masa Pemilu hanya menguntungkan calon-calon tertentu. "Angket tidak ada kaitan dengan pembatalan pemilu, angket juga tidak ada kaitan dengan pemakzulan," jelas Aria.
(cip)