Diduga Ada Penggelembungan Suara di TPS, DPD Buat Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Rabu, 06 Maret 2024 - 21:08 WIB
loading...
Diduga Ada Penggelembungan...
Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh menjelaskan pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024 karena ada dugaan penggelembungan suara di TPS. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh menjelaskan alasannya membuat Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024. Pansus itu dibuat lantaran merasa ada dugaan kecurangan yang masif terjadi.

"Memang kita melihat secara masif di mana-mana hari ini yang terjadi, yang disebut kecurangan. Tapi kecurangan itu kan masih istilah, supaya tidak saling menuduh, ya kami buat lah pansus," kata Abdullah saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Abdullah Puteh menyebut, para anggota DPD yang maju dalam gelaran Pemilu 2024 sangat merasakan adanya kecurangan. Salah satunya, penggelembungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).



"Kalau DPD melalui anggota kita, anggota kelompok kita kan semua ikut dalam pemilu kemarin sebagai caleg DPD, dan kita semua tahu ada tanda kecurangan atau tidak, misalnya di TPS-TPS itu ada penggelembungan suara walaupun tidak 100%, tapi ada dan itu fakta," tegasnya.

Bahkan, Abdullah Puteh telah menyimpan bukti kejanggalan Pemilu 2024. Salah satunya, adanya PPK yang tak menjunjung etika dalam melaksanakan tugas.



"Terjadi hal-hal di tiap TPS itu bahkan di PPK itu hal yang tidak beretika. Sehingga terjadi tolak menolak seperti mau berkelahi. Ini menunjukkan sistem kita harus dinilai lagi, dievaluasi lagi bagaimana sistem kita ke depan apakah akan terus begitu? Masa kita mau memilih pemimpin kita harus berantem, harus gelut?" ucapnya.

Untuk itu, kata Abdullah, Pansus Kecurangan Pemilu ini akan menilai penyelenggaraan Pemilu 2024. Untuk itu, keberadaan Pansus Kecurangan Pemilu 2024 amatlah penting.

Sebelumnya, DPD berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024. Langkah ini diambil untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu 2024.

Hal itu disepakati para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Sidang dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

"Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?" tanya LaNyalla.

"Setuju..." jawab peserta sidang.

Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan. Menurutnya, diperlukan tindak lanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)