KPU Jakpus Akui Faktor Kelelahan Menyebabkan Kesalahan Input Data Sirekap
Rabu, 06 Maret 2024 - 18:52 WIB
loading...
Ketua KPU Jakarta Pusat Efnidiyansyah menyatakan pihaknya telah menyelesaikan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat Kota Jakarta Pusat. Foto: iNews Media/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - KPU Jakarta Pusat telah menyelesaikan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat Kota Jakarta Pusat. Kegiatan yang dilaksanakan sejak 3-5 Maret 2024 itu masih terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi suara pemilu sehingga memerlukan koreksi di tingkatan kota.
Ketua KPU Jakarta Pusat Efnidiyansyah mengatakan, rapat pleno dilaksanakan untuk mengkoreksi kekeliruan dalam penginputan hasil perolehan suara di Sirekap hingga disepakati oleh saksi partai. Salah satu kekeliruan yang sempat diajukan sanggahan oleh saksi partai terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Tanah Abang.
Baca juga: Perindo Jakarta Pusat Dorong Bawaslu Kawal Terus Kerja KPU
"Untuk kecamatan Tanah Abang, ada sekitar 8 TPS dari total 498 TPS yang mengalami kekeliruan penginputan data," ujar Efni, Rabu (6/3/2024).
Menurut dia, faktor kekeliruan penginputan data lantaran adanya faktor kelelahan pada jajarannya di tingkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Jakarta Pusat Efnidiyansyah mengatakan, rapat pleno dilaksanakan untuk mengkoreksi kekeliruan dalam penginputan hasil perolehan suara di Sirekap hingga disepakati oleh saksi partai. Salah satu kekeliruan yang sempat diajukan sanggahan oleh saksi partai terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Tanah Abang.
Baca juga: Perindo Jakarta Pusat Dorong Bawaslu Kawal Terus Kerja KPU
"Untuk kecamatan Tanah Abang, ada sekitar 8 TPS dari total 498 TPS yang mengalami kekeliruan penginputan data," ujar Efni, Rabu (6/3/2024).
Menurut dia, faktor kekeliruan penginputan data lantaran adanya faktor kelelahan pada jajarannya di tingkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Lihat Juga :