Pandemi Corona Jadi Bencana Nasional, Pemerintah Minta Bantuan Dunia

Selasa, 14 April 2020 - 19:11 WIB
loading...
Pandemi Corona Jadi...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meningkatkan status dengan menetapkan pandemi virus Corona(COVID-19) sebagai bencana nasional nonalam. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meningkatkan status dengan menetapkan pandemi virus Corona (COVID-19) ini sebagai bencana nasional nonalam.

Status tersebut, kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto akan membuka pintu bagi dunia internasional untuk dapat memberikan bantuan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Status ini juga memberikan pintu bagi kerjasama internasional bagi bantuan bantuan kemanusiaan yang tentunya kita akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang kita miliki," ungkap Yuri dalam Konferensi Pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta (14/4/2020).

(Baca juga: Update Data Corona Hari Ini, Sebanyak 139.137 ODP dan 10.482 PDP)

Yuri juga mengingatkan penambahan kasus positif akibat virus ini setiap harinya juga hatus diyakini untuk pentingnya berprihatin serta gotong-royong dalam menekan rantai penularan.

"Kemudian kita yakini betapa pentingnya bagi kita semua untuk berprihatin untuk menanggapinya secara serius untuk bergotong-royong bersama-sama merespon dan menanggulangi Covid-19," ucapnya.

Yuri pun meminta penanggulan bencana nasional Covid-19 dikoordinasikan oleh Gugus Tugas dengan sinergi dari semua institusi.

"Percepatan penanganan Covid-19 yang sudah barang tentu akan menetapkan sinergitas dengan seluruh Kementerian, Lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, agar bisa dalam satu irama yang sama lebih efektif dan lebih efisien," jelasnya.

Sementara itu, dalam penanggulangan virus ini gubernur, bupati, dan wali kota akan berperan sebagai Kepala Gugus Tugas di daerahnya masing-masing.

"Oleh karena itu Gubernur, Bupati, Walikota akan memerankan sebagai Kepala Gugus Tugas percepatan penanggulangan Covid 19 di daerahnya masing-masing. Dan memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan di daerahnya masing-masing dengan tentunya memperhatikan kebijakan-kebijakan pusat," ungkap Yuri.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3295 seconds (0.1#10.140)