Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights
Selasa, 05 Maret 2024 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
Ninik menjelaskan anggota dari Gugus Tugas adalah anggota Dewan Pers ditambah dengan 3 konstituen Dewan Pers selain perusahaan pers yaitu dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
"Setelah tanggal 28 Februari disahkan pleno tentang pembentukan Gugus Tugas kemudian Gugus Tugas ini menunjuk saya sebagai Ketua Ex Oficio dipilih oleh kawan-kawan, dan 2 Maret kami baru menyelesaikan pembentukan Tim Seleksi Komite Perpres No 32 Tahun 2024," terangnya.
Kemudian Ninik menyebutkan terpilih sebagai tim seleksi yakni Toto Suryanto dan Ninuk Pambudi yang mewakili unsur dari PWI. Kemudian Imam Wahyudi, Bayu Wardana dan Winda Prawita Sari.
"Kemudian pada 4 Maret kita sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guide line bagi Timsel untuk melakukan proses seleksi anggota komite yang menurut Perpres Nomor 32 sebanyak-banyaknya adalah 11 orang yang terdiri dari 5 orang perwakilan Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang yang berasal dari penunjukan Kemen Kopolhukam, dan satu orang perwakilan dari pemerintah," ucapnya.
Berdasarkan rapat pada 4 Maret 2024, akhirnya Timsel sudah menyampaikan kepada Gugus Tugas bahwa sebagai Ketua Timsel adalah Imam Wahyudi dan Sekretaris Ninuk Pambudi, kemudian anggotanya Winda serta dua anggota yang lain.
"Nanti ada tiga sub bagian dari kegiatan ini, dan tiga-tiganya sedang melakukan proses pemilihan. Saya kira itu yang saya sampaikan, saya memberikan kesempatan kepada kawan-kawan jika ada yang ingin ditanyakan tentang pembentukan tim seleksi untuk memilih anggota komite tindak lanjut Perpres Nomor 32 Tahun 2024," pungkas Ninik Rahayu.
Anggota Dewan Pers sekaligus anggota Gugus Tugas, Yadi Hendriana menjelaskan berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Dewan Pers diberikan waktu enam bulan untuk membentuk komite seperti yang ada di dalam perpres
"Setelah tanggal 28 Februari disahkan pleno tentang pembentukan Gugus Tugas kemudian Gugus Tugas ini menunjuk saya sebagai Ketua Ex Oficio dipilih oleh kawan-kawan, dan 2 Maret kami baru menyelesaikan pembentukan Tim Seleksi Komite Perpres No 32 Tahun 2024," terangnya.
Kemudian Ninik menyebutkan terpilih sebagai tim seleksi yakni Toto Suryanto dan Ninuk Pambudi yang mewakili unsur dari PWI. Kemudian Imam Wahyudi, Bayu Wardana dan Winda Prawita Sari.
"Kemudian pada 4 Maret kita sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guide line bagi Timsel untuk melakukan proses seleksi anggota komite yang menurut Perpres Nomor 32 sebanyak-banyaknya adalah 11 orang yang terdiri dari 5 orang perwakilan Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang yang berasal dari penunjukan Kemen Kopolhukam, dan satu orang perwakilan dari pemerintah," ucapnya.
Berdasarkan rapat pada 4 Maret 2024, akhirnya Timsel sudah menyampaikan kepada Gugus Tugas bahwa sebagai Ketua Timsel adalah Imam Wahyudi dan Sekretaris Ninuk Pambudi, kemudian anggotanya Winda serta dua anggota yang lain.
"Nanti ada tiga sub bagian dari kegiatan ini, dan tiga-tiganya sedang melakukan proses pemilihan. Saya kira itu yang saya sampaikan, saya memberikan kesempatan kepada kawan-kawan jika ada yang ingin ditanyakan tentang pembentukan tim seleksi untuk memilih anggota komite tindak lanjut Perpres Nomor 32 Tahun 2024," pungkas Ninik Rahayu.
Anggota Dewan Pers sekaligus anggota Gugus Tugas, Yadi Hendriana menjelaskan berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Dewan Pers diberikan waktu enam bulan untuk membentuk komite seperti yang ada di dalam perpres
Lihat Juga :