Pollycarpus Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Bebas Murni Hari Ini

Rabu, 29 Agustus 2018 - 10:58 WIB
Pollycarpus Terpidana...
Pollycarpus Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Bebas Murni Hari Ini
A A A
BANDUNG - Terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Talib, Pollycarpus Budihari Prijanto, bebas murni pada hari ini.

Pollycarpus Budihari Priyanto menerima surat bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Rabu (29/8/2018).

Dia telah menjalani hukuman selama 10 tahun dari vonis 14 tahun penjara. Pollycarpus tiba di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Aji, Kota Bandung, sekira pukul 08.40 WIB.

Polly datang ke Bapas Bandung ditemani istri Yosepha Hera Indaswari mengendarai mobil Suzuki Karimun Wagon hitam nopol B 1152 WZB. Setelah tiba, Pollycarpus yang mengenakan kemeja lengan panjang hitam dan celana jins hitam itu langsung masuk ke kantor Bapas untuk mengurus surat bebas murni untuk dirinya.

(Baca juga: KPK Operasi Tangkap Tangan Hakim di Medan)

Sekitar 30 menit kemudian, Pollycarpus dan istri keluar dari ruang kepala Bapas Bandung sambil membawa map oranye berisi surat bebas murni Pollycarpus.

"Saya merasa senang sekali, bahagia, sudah enggak ada beban lagi karena sudah bebas. Udah enggak ada ganjelanlah, lupakan saja," kata Pollycarpus.

Selama bebas bersyarat, Polly telah 30 kali melakukan wajib lapor ke Bapas Bandung dan selalu berkoordinasi dan melapor secara rutin melalui sambungan telepon .

"Saya selalu memberitahukan aktivitas saya selama bebas bersyarat. Saya sedang berada di mana. Kalau sedang di luar kota pun saya selalu lapor melalui telepon," ujar Polly.

Kepala Bapas Bandung Arjani Pujiastini mengatakan, surat bebas murni bagi Pollycarpus dikeluarkan karena masa pidana dan bimbingan hari ini. Jadi sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Arjani mengemukakan, selama menjalano empat tahun bebas bersyarat Pollycarpus telah 23 kali lapor. "Kalau yang bersangkutan tidak tepat waktu (melapor), misalkan ada di Papua, dia berkoordinasi dengan kami. Tapi kalau beliau di Jakarta atau Bandung, pasti melapor," ujar Arjani.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengatakan, status bebas murni itu diperoleh Pollycarpus setelah mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat.

Ade mengatakan, Pollycarpus telah menjalani masa bimbingan pembebasan bersyarat terhitung per akhir November 2014. "Pembebasan bersyarat 29 November 2014, akhir masa bimbingan pembebasan bersyarat 29 Agustus 2018," kata Ade saat dihubungi.

Ade mengatakan, Pollycarpus sebelumnya divonis hakim 14 tahun penjara karena terbukti bersalah atas meninggalnya Munir pada 7 September 2004. Selama masa penanganan itu, Pollycarpus mendapat remisi 51 bulan 80 hari.
(maf)
Berita Terkait
Aksi Soliditas untuk...
Aksi Soliditas untuk Munir
Aksi 21 Tahun Kasus...
Aksi 21 Tahun Kasus Munir: Aktivis Desak Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran Berat HAM
KASUM Harap Meninggalnya...
KASUM Harap Meninggalnya Pollycarpus Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir
Suciwati Ungkap Fatka-fakta...
Suciwati Ungkap Fatka-fakta Kematian Munir ke Komnas HAM
Refleksi Mengenang Kematian...
Refleksi Mengenang Kematian Munir
Aksi Kamisan Mengenang...
Aksi Kamisan Mengenang 18 Tahun Kematian Kasus Munir
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved