Ancaman Propaganda Pro-Khilafah, dari Kajian Tertutup hingga Pop-Culture
Sabtu, 02 Maret 2024 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Prof Yunanto juga menyinggung ketegasan pemerintah Indonesia dalam menjalankan peraturan hukum yang berlaku. Sebenarnya sudah ada dan jelas regulasinya di Undang-Undang Ormas Nomor 2 Tahun 2017, bahwa siapa pun dilarang untuk menyebarkan dan melaksanakan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Melalui platform perundang-undangan, sebenarnya pemerintah melalui aparat penegak hukum punya dasar yang kuat untuk melakukan penindakan. Namun, hingga saat ini belum terlihat secara nyata keseriusan dari penegak hukum yang ditandai dengan masih mungkinnya acara tersebut diselenggarakan.
Menurut Prof Yunanto, bisa saja kelompok HTI memanfaatkan momentum pasca-Pemilu 2024 yang menyedot perhatian publik dan pemerintah. Kesempatan ini bisa jadi dianggap sebagai peluang dan dimanfaatkan dengan baik oleh kelompok radikal seperti HTI untuk melancarkan kegiatan propagandanya.
"Pemanfaatan momen pasca-Pemilu 2024 ini menandakan bahwa ideologi pro-khilafah di Indonesia belum hilang sepenuhnya. Mereka masih punya kesempatan dan semangat untuk menyebarkan pemahaman radikalnya dengan lebih luas," katanya.
"Menjadi penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk bisa terlibat dalam upaya kontra narasi terhadap propaganda khilafah. Tentu ini semua juga harus didukung dengan supremasi hukum yang nyata dari Pemerintah Indonesia," katanya.
Melalui platform perundang-undangan, sebenarnya pemerintah melalui aparat penegak hukum punya dasar yang kuat untuk melakukan penindakan. Namun, hingga saat ini belum terlihat secara nyata keseriusan dari penegak hukum yang ditandai dengan masih mungkinnya acara tersebut diselenggarakan.
Menurut Prof Yunanto, bisa saja kelompok HTI memanfaatkan momentum pasca-Pemilu 2024 yang menyedot perhatian publik dan pemerintah. Kesempatan ini bisa jadi dianggap sebagai peluang dan dimanfaatkan dengan baik oleh kelompok radikal seperti HTI untuk melancarkan kegiatan propagandanya.
"Pemanfaatan momen pasca-Pemilu 2024 ini menandakan bahwa ideologi pro-khilafah di Indonesia belum hilang sepenuhnya. Mereka masih punya kesempatan dan semangat untuk menyebarkan pemahaman radikalnya dengan lebih luas," katanya.
"Menjadi penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk bisa terlibat dalam upaya kontra narasi terhadap propaganda khilafah. Tentu ini semua juga harus didukung dengan supremasi hukum yang nyata dari Pemerintah Indonesia," katanya.
Lihat Juga :