Buruh Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Membutuhkan Bantuan Upah
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 09:17 WIB
loading...
A
A
A
Pandemi Covid-19 ini bukan hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi perekonomian masyarakat. Obon mengungkapkan banyak pekerja yang saat ini tidak menerima upah secara utuh, terutama yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudahlah upah setengah dan tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sekarang tidak mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga,” tegasnya.
Anggota Fraksi Gerindra itu menjelaskan penyebab para buruh itu tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan karena lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah seharusnya menindak perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan buruhnya dalam BPJS.
“Apalagi ada sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan. Jangan karena kesalahan pengusaha dan lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan, buruh yang dihukum dengan tidak mendapatkan bantuan,” pungkasnya.
“Sudahlah upah setengah dan tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sekarang tidak mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga,” tegasnya.
Anggota Fraksi Gerindra itu menjelaskan penyebab para buruh itu tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan karena lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah seharusnya menindak perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan buruhnya dalam BPJS.
“Apalagi ada sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan. Jangan karena kesalahan pengusaha dan lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan, buruh yang dihukum dengan tidak mendapatkan bantuan,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :