Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Lahirkan Konten Jurnalisme Akuntabel

Jum'at, 01 Maret 2024 - 15:17 WIB
loading...
Dewan Pers: Perpres...
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema Perpres Publisher Right, Untuk Siapa? di Jakarta, Jumat (1/3/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers , Yadi Hendriana meyakini lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ( Publisher Rights ) akan melahirkan konten jurnalisme yang akuntabel dan sesuai kode etik.

"Lahirnya Perpres ini, yang Nomor 32 Tahun 2024 ini, ini akan membuat kita memberikan reward kepada publik bahwa akan tersebar nanti konten-konten yang bisa kita pertanggungjawabkan dan setidaknya ini adalah membuat cita-cita dari Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 99 itu betul-betul terpenuhi, konten yang akuntabel, konten yang sesuai dengan kode etik, bisa dinikmati oleh publik karena itu adalah kebutuhan publik dan ini baik sekali," kata Yadi Hendriana dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema 'Perpres Publisher Rights, Untuk Siapa?' di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Yadi menjelaskan, Perpres yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2024 itu akan mengatur tanggung jawab platform dalam melakukan distribusi konten.



"Jadi Perpres ini mengatur tanggung jawab platform dalam melakukan distribusi konten. Nah itu ada platform distribusi konten. Jadi proses jurnalisme itu kan ada bisnis modelnya kan ada tiga gitu. Kan ada proses gathering peliputan kemudian kedua itu proses production atau editing yang ketiga itu prosesnya publishing, publishing penyiaran dan lain-lain gitu kan," ujarnya.

Namun di dalam proses jurnalisme ada satu yang tidak terikat dengan kode etik yaitu distribusi konten. Dengan Perpres Publisher Rights ini akan menghasilnya jurnalisme yang berkualitas.

"Makanya distribusi konten yang dilakukan oleh platform digital itu menjadi konsen kita gitu kan. Kenapa demikian? Karena sebelum Perpres ini kemudian jadi dan awal-awal kan bergulir bahwa di platform digital kita itu bertebaran konten-konten yang porno, konten-konten yang tidak bertanggung jawab, yang hoaks, yang dan lain-lain, macam-macam, dan itu luar biasa dan ini in line dengan, in line dengan pengaduan Dewan Pers selama 5 tahun terakhir," kata Yadi.

Baca juga: Forum Pemred: Perpres Publisher Rights Pintu Masuk Bangun Ekosistem Media Lebih Sehat

Ia mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir Dewan Pers telah menerima sebanyak 3.600 aduan dari masyarakat terkait konten jurnalisme yang tidak bertanggung jawab. Paling banyak tahun 2023 sebanyak 831 kasus.

"Dari 3.600 pengaduan itu 60% itu apa namanya dilakukan oleh media tidak profesional 60% ya, media profesionalnya itu 40% jadi besar sekali ini. Jadi makanya dari sini muncullah wadah dari jurnalisme berkualitas itu, fakta yang seperti itu gitu kan," ujar Yadi.

Yadi kembali menegaskan produk pers harus sesuai dengan kode etik jurnalistik, harus bertanggung jawab, dan kontennya bermanfaat bagi publik.

"Nah ketika dia amplifikasi konten-konten yang tidak bertanggung jawab dan tidak bermanfaat bagi publik bahkan hoax dan bohong itu bukan produk jurnalistik. Dan faktanya memang dominasi yang dilaporkan kepada publik yang mengaku pers itu banyak sekali," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
WPFD 2026 di Jayapura,...
WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Komdigi Susun Etika...
Komdigi Susun Etika dan Peta Jalan Nasional AI, Wamen Nezar: Disiapkan Jadi Perpres
Rekomendasi
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Berita Terkini
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Infografis
Pemilik Twitter Elon...
Pemilik Twitter Elon Musk Janjikan Cuan Buat Kreator Konten
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved