Partai Perindo Minta Pemilu Diulang, Ray Rangkuti Ungkap 3 Format Bisa Dilakukan
loading...

Pengamat Politik Ray Rangkuti menanggapi tuntutan pemilu ulang yang disuarakan Partai Perindo. Foto/TPN Ganjar-Mahfud
A
A
A
JAKARTA - Partai Perindo menuntut pemilu ulang karena menilai pelaksanaan Pemilu 2024 banyak terjadi kecurangan. Menanggapi tuntutan pemilu ulang yang disuarakan Partai Perindo, Pengamat Politik Ray Rangkuti mengatakan, ada tiga format yang bisa dilakukan, pemilu ulang, pemungutan suara ulang (PSU), dan penghitungan suara ulang.
“Saya tidak tahu yang dimaksud Perindo dari tiga jenis (format) ini. Apakah pemilu ulang atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang. Sebab ketiganya memungkinkan (dilaksanakan). Namun dari ketiga format itu, ada faktor-faktor penyebabnya, yang memungkinkan apakah kita melakukan pemilu ulang, PSU, dan penghitungan suara ulang," kata Ray Rangkuti dalam dialog iNews Sore bersama dosen FH UI Titi Anggraini dan Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq, Kamis (29/2/2024).
Ray menuturkan, umumnya penghitungan dan pemungutan suara ulang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meski Bawaslu memiliki kewenangan untuk menggelar pemungutan suara ulang, namun untuk penghitungan suara ulang, Bawaslu tidak punya kewenangan.
Baca juga: Partai Perindo Minta Pemilu Diulang, Dosen UI: Dimungkinkan jika Ada Putusan Pengadilan
"Nah, pemilu ulang, diusulkan oleh Bawaslu kalau dianggap memenuhi syarat-syarat. Meskipun begitu, pemilu ulang itu, pertanyaan berikutnya, dimulai dari mana? Apakah memang harus dari nol kembali, dianggap belum ada partai politik atau dimulai dari tahapan kampanye gitu. Itu juga mungkin perlu diperjelas oleh Partai Perindo supaya pemilu ulang ini dapat dipahami sampai sejauh apa," ujar Ray.
Baca juga: Partai Perindo: Pemilu Ulang karena Indonesia Sedang Mengalami Bencana Ketidakjujuran
“Saya tidak tahu yang dimaksud Perindo dari tiga jenis (format) ini. Apakah pemilu ulang atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang. Sebab ketiganya memungkinkan (dilaksanakan). Namun dari ketiga format itu, ada faktor-faktor penyebabnya, yang memungkinkan apakah kita melakukan pemilu ulang, PSU, dan penghitungan suara ulang," kata Ray Rangkuti dalam dialog iNews Sore bersama dosen FH UI Titi Anggraini dan Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq, Kamis (29/2/2024).
Ray menuturkan, umumnya penghitungan dan pemungutan suara ulang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meski Bawaslu memiliki kewenangan untuk menggelar pemungutan suara ulang, namun untuk penghitungan suara ulang, Bawaslu tidak punya kewenangan.
Baca juga: Partai Perindo Minta Pemilu Diulang, Dosen UI: Dimungkinkan jika Ada Putusan Pengadilan
"Nah, pemilu ulang, diusulkan oleh Bawaslu kalau dianggap memenuhi syarat-syarat. Meskipun begitu, pemilu ulang itu, pertanyaan berikutnya, dimulai dari mana? Apakah memang harus dari nol kembali, dianggap belum ada partai politik atau dimulai dari tahapan kampanye gitu. Itu juga mungkin perlu diperjelas oleh Partai Perindo supaya pemilu ulang ini dapat dipahami sampai sejauh apa," ujar Ray.
Baca juga: Partai Perindo: Pemilu Ulang karena Indonesia Sedang Mengalami Bencana Ketidakjujuran
Lihat Juga :